
Ambon, Fakta64.com – Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya memeriksa Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam senilai Rp36,7 miliar, Rabu (1/4/2026).
Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Aru itu berlangsung cukup lama, yakni sekitar lima jam. Timotius Kaidel mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT oleh tim penyidik.
Selain bupati, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus yang sama. Mereka masing-masing berinisial CH yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru, YR sebagai PNS sekaligus anggota tim pemeriksa hasil pekerjaan, serta AG yang merupakan Kasubag Keuangan pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan, bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam sepanjang 35 kilometer di Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
“Total ada empat saksi yang diperiksa hari ini, termasuk Bupati Kepulauan Aru periode 2025–2030,” katanya usai persidangan.
Ia menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga sejumlah anggota kelompok kerja (Pokja) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru.
Tak hanya itu, bendahara pengeluaran, konsultan pengawas, konsultan perencana, serta sejumlah staf dari berbagai instansi teknis juga telah dimintai keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (F64)
