
Ambon, Fakta64.com – Pemerintah Kota Ambon mulai mengambil langkah tegas dalam menata kehidupan sosial masyarakat dengan memperketat pengawasan terhadap rumah kost yang dinilai rawan menimbulkan berbagai persoalan.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa pengaturan rumah kost bukan sekadar urusan tempat tinggal, melainkan bagian penting dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan sosial di kota.
“Tanpa pengawasan yang jelas, rumah kost berpotensi menjadi ruang bebas yang dapat disalahgunakan untuk berbagai aktivitas negatif”, ucap Wattimena usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Ambon, Selasa (31/03/2026).
Menurut Wattimena, kalau tidak diatur, ini bisa membuka peluang bagi hal-hal negatif seperti narkoba, miras, hingga perilaku menyimpang.
Dijelaskan, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan rumah kost, Pemkot Ambon akan mendorong sistem pengelolaan yang lebih tertib. Hal ini mencakup pengaturan penghuni hingga kontrol aktivitas di dalam lingkungan kost.
“Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya masalah sosial di lingkungan perkotaan,” ujar Wattimena.
Selain itu, Pemkot Ambon juga mengusulkan dua Ranperda lainnya, yakni terkait perlindungan tenaga kerja lokal dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagai bagian dari komitmen pembangunan kota yang berkelanjutan.
Pemerintah berharap seluruh regulasi tersebut dapat segera disahkan, sehingga penataan kota tidak hanya terlihat dari pembangunan fisik, tetapi juga dari tertibnya kehidupan sosial masyarakat. (F64)
