
Ambon, Fakta64.com — Perjuangan daerah kepulauan untuk memperoleh perlakuan pembangunan yang lebih adil kembali menguat di Maluku.
Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan tidak boleh berhenti pada pengakuan administratif, tetapi harus melahirkan kebijakan khusus yang mampu menjawab mahalnya biaya pembangunan dan kompleksitas geografis wilayah kepulauan.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa saat menghadiri pertemuan Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja Daerah Kepulauan di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang penting bagi Maluku untuk menyampaikan langsung kepentingan daerah kepulauan kepada Pansus DPR RI. Hadir dalam forum itu Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends, Wakil Ketua Tim Kerja Daerah Kepulauan Dr. R. Graal Taliawo, Anggota DPR RI Alimuddin Kolatlena, Anggota DPD RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, pimpinan DPRD Maluku, Forkopimda, Sekda Maluku, pimpinan OPD, para bupati dan wali kota se-Maluku, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan hingga instansi vertikal.
Dalam forum tersebut, Lewerissa menggarisbawahi tiga isu strategis yang dinilai menjadi penentu masa depan pengaturan daerah kepulauan, yakni nomenklatur undang-undang, Dana Khusus Kepulauan, serta penguatan kewenangan daerah.
Bukan Sekadar Daerah Kepulauan, Tapi Daerah Khusus Kepulauan
Sebagai Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSDK), Lewerissa menegaskan mayoritas pemerintah daerah kepulauan menginginkan nomenklatur RUU diubah menjadi “Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Kepulauan.”
Bagi Maluku, penambahan kata “khusus” bukan sekadar persoalan istilah. Hal itu dinilai menjadi simbol sekaligus bentuk pengakuan negara terhadap kondisi geografis, karakter sosial, serta kebutuhan pembangunan daerah kepulauan yang tidak dapat disamakan dengan wilayah kontinental.
Karakter kepulauan membuat pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, konektivitas hingga distribusi barang dan jasa menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks. Karena itu, pendekatan pembangunan yang seragam dinilai tidak cukup untuk menjawab persoalan di wilayah kepulauan.
Dana Khusus Kepulauan Jadi Instrumen Utama
Persoalan pembiayaan juga menjadi sorotan utama. Lewerissa menyebut RUU tersebut telah mengatur mengenai Dana Khusus Kepulauan, yang dirancang sebagai alokasi khusus di luar dana transfer umum.
Dana tersebut diarahkan untuk menopang pembangunan ekonomi kelautan sekaligus memperkuat sarana dan prasarana darat, laut, dan udara.
Skema itu dinilai penting karena konektivitas merupakan salah satu persoalan mendasar daerah kepulauan. Jarak antarpulau, ketergantungan pada transportasi laut dan udara, serta keterbatasan infrastruktur membuat biaya pelayanan pemerintahan dan pembangunan menjadi lebih tinggi.
Dengan adanya Dana Khusus Kepulauan, daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk mempercepat pembangunan dan membuka keterisolasian wilayah.
Kewenangan Daerah Harus Diperkuat
Selain fiskal, Maluku juga mendorong penguatan kewenangan pemerintah daerah kepulauan.
Lewerissa menilai RUU tersebut telah memberikan ruang bagi daerah kepulauan untuk memperoleh kewenangan tambahan di luar kewenangan yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penguatan kewenangan menjadi bagian penting agar pemerintah daerah tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat, tetapi memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengelola potensi daerah sekaligus merespons persoalan pembangunan yang spesifik.
“Daerah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, kewenangan dan instrumen pembangunan yang diberikan juga harus mampu menjawab karakteristik tersebut,” menjadi garis besar pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Gubernur juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mencermati substansi RUU secara menyeluruh. Ia menilai sejumlah aspirasi daerah kepulauan telah terakomodasi dalam rancangan regulasi tersebut.
Lewerissa berharap 2026 menjadi momentum terakhir pembahasan, sehingga perjuangan panjang daerah kepulauan dapat segera bermuara pada pengesahan RUU menjadi Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
Pansus DPR RI Serap Aspirasi dari Maluku
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends menegaskan kunjungan kerja ke Maluku dilakukan untuk menyerap sebanyak-banyaknya masukan, usulan, dan rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Mercy, proses tersebut merupakan bagian dari pembentukan undang-undang yang menjunjung prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna.
Ia menegaskan, pengaturan khusus bagi daerah kepulauan merupakan amanat konstitusi mengingat wilayah-wilayah tersebut memiliki karakter geografis, sosial, ekonomi, serta tantangan pembangunan yang berbeda.
Karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan tidak sekadar menjadi produk hukum baru, tetapi menjadi instrumen untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal.
Bagi Maluku, momentum pembahasan RUU ini menjadi lebih dari sekadar agenda legislasi. Ini adalah pertarungan kepentingan agar karakter kepulauan benar-benar dihitung dalam kebijakan negara—mulai dari anggaran, kewenangan, konektivitas hingga arah pembangunan.
Jika disahkan dengan substansi yang kuat, Undang-Undang Daerah Kepulauan diharapkan mampu mengakhiri pendekatan pembangunan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya memperhitungkan realitas geografis wilayah kepulauan.
(F64)
