
Ambon, Fakta64.com — Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu Merah–Branch Office Ambon memasuki babak penting.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memuat hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang terjadi pada periode 2022 hingga 2024 tersebut.
Nilai kerugian negara yang dihitung BPK mencapai Rp4.290.594.327 atau sekitar Rp4,29 miliar.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina, membenarkan penyerahan laporan tersebut.
Menurutnya, dokumen hasil pemeriksaan diterima Kejati Maluku pada Selasa, 6 Oktober 2026.
“Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK RI dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara tersebut sebesar Rp4.290.594.327,” kata Ajid.
Penyerahan laporan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penanganan perkara. Hasil audit investigatif BPK memberikan dasar perhitungan mengenai dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut.
Kejati Maluku menyebut, kegiatan penyerahan berlangsung dalam suasana koordinatif. Langkah tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara BPK RI dan Kejaksaan dalam mendukung proses penegakan hukum serta upaya pengamanan dan penyelamatan keuangan negara.
Penetapan Tersangka Menanti
Dengan telah diterimanya hasil perhitungan kerugian negara, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan yang semakin krusial.
Kejati Maluku sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah.
Puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik. Mereka berasal dari internal BRI, nasabah, pihak yang diduga berperan sebagai perantara atau calo, hingga sejumlah aparatur pemerintahan di wilayah yang berkaitan dengan perkara.
Di antaranya Kepala BRI Unit Batu Merah berinisial IS dan mantan Kepala BRI Unit Batu Merah tahun 2022 berinisial EN.
Selain kedua pimpinan tersebut, penyidik Pidsus Kejati Maluku juga memeriksa sejumlah pihak internal BRI, yakni AM selaku supervisor serta sejumlah marketing bank berinisial NS, WM, YS, GS dan MDM yang merupakan nasabah BRI.
Pemeriksaan juga menyasar nasabah berinisial ARW, LNS, RFL, SPT, serta SRP selaku Mantri BRI Unit Batu Merah.
Dua pihak yang disebut berperan sebagai calo, yakni MRW dan SJ, turut diperiksa penyidik. Begitu pula EZ selaku Legal BRI Makassar/Audit Assurance dan AIS yang disebut sebagai karyawan Bank BRI.
Penyidik juga menggali keterangan dari sejumlah pihak di tingkat pemerintahan setempat. Mereka antara lain Raja Batu Merah Ali Hatala, staf Negeri Batu Merah berinisial ST, mantan Kepala Kelurahan Pandan Kasturi berinisial MMT, HL selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Pandan Kasturi, serta MAL selaku Sekretaris Desa Batu Merah.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik tengah mendalami secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit maupun pengelolaan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah.
Dengan audit investigatif BPK yang telah berada di tangan Kejati Maluku, perhatian kini tertuju pada langkah berikutnya dari penyidik, termasuk kemungkinan penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp4,29 miliar tersebut.
Kejati Maluku masih harus memastikan seluruh unsur pidana dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penanganan perkara. (F64)
