
Ambon, Fakta64.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil meringkus seorang terpidana kasus narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di kawasan Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Kamis (malam).
Terpidana bernama Fadila Marasabessy (33) diamankan saat berada di counter handphone miliknya sekitar pukul 20.00 WIT.
Ia diketahui merupakan terpidana kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya melarikan diri dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Ketua Tim Tabur Kejati Maluku, Hasan M. Tahir, mengungkapkan, bahwa penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan tengah beraktivitas seperti biasa.
“Saya bersama Tim Tabur mengamankan DPO terpidana atas nama Fadila Marasabessy saat sedang berjualan di counter HP miliknya. Terpidana terjerat kasus narkotika jenis sabu,” ucapnya kepada awak media.
Tahir menjelaskan, Fadila telah masuk dalam daftar buronan sejak 26 Februari 2026. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 16 April 2025. Sebelumnya, Fadila divonis oleh Pengadilan Negeri Ambon dengan hukuman 4 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Namun, setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hukuman Fadila dikurangi menjadi 2 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Putusan kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. Terpidana juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta dengan subsider 2 bulan,” jelas Tahir.
Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya serta sisa hukuman yang belum dijalani.
Usai diamankan, Fadila langsung dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Ambon.
“Terpidana langsung kita tahan malam ini untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Tabur menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih berkeliaran.
Mereka memastikan tidak ada tempat aman bagi para DPO yang berupaya menghindari proses hukum. (F64)
