
Jakarta, Fakta64.com — Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat lonjakan penerimaan negara yang signifikan sepanjang 2026. Hingga 12 Oktober 2026 pukul 07.30 WIB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor keimigrasian telah mencapai Rp8,68 triliun, atau 101,88 persen dari target tahunan pemerintah.
Capaian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Rabu (14/10/2026). Angka itu sekaligus menunjukkan kinerja penerimaan keimigrasian telah melampaui target meski tahun anggaran 2026 belum berakhir.
Kontributor terbesar berasal dari layanan visa yang mencapai Rp4,7 triliun, atau sekitar 55 persen dari total penerimaan.
Selanjutnya, layanan paspor menyumbang Rp2,1 triliun, izin keimigrasian dan izin tinggal kembali sebesar Rp1,52 triliun, serta layanan keimigrasian lainnya sekitar Rp270 miliar.
Jika dibandingkan periode yang sama pada 2025, penerimaan tersebut meningkat sekitar Rp510 miliar.
Hendarsam menilai capaian itu tidak terlepas dari kebijakan keimigrasian yang diarahkan untuk mendorong masuknya wisatawan berkualitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
Di tengah dinamika geopolitik global, Indonesia bahkan mendapat pengakuan sebagai salah satu dari tiga besar destinasi wisata dunia yang wajib dikunjungi sekali seumur hidup versi majalah CEOWORLD.
“Kebijakan keimigrasian yang diterapkan mampu mendorong kedatangan wisatawan berkualitas yang berkontribusi nyata terhadap perekonomian negara,” kata Hendarsam.
Namun, tingginya penerimaan tersebut berjalan beriringan dengan penguatan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
Sepanjang 2026, sekitar 5.310 WNA telah dideportasi, sementara 3.950 orang di antaranya dimasukkan dalam daftar cekal.
Imigrasi menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan selektif untuk memastikan WNA yang masuk dan beraktivitas di Indonesia memenuhi ketentuan serta tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban.
Menariknya, penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian disebut tidak berdampak negatif terhadap minat wisatawan internasional untuk datang ke Indonesia.
Menurut Hendarsam, kondisi tersebut justru memperlihatkan bahwa kebijakan selektif dapat berjalan beriringan dengan peningkatan daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata.
Di sisi pelayanan, transformasi digital juga terus digenjot. Imigrasi meluncurkan platform resmi evisa.imigrasi.go.id yang memungkinkan pembayaran visa menggunakan kartu kredit secara langsung tanpa harus melalui agen atau perantara.
Modernisasi juga diperkuat dengan penambahan fasilitas autogate di berbagai pintu masuk utama negara. Saat ini, sebanyak 298 unit autogate telah beroperasi untuk mempercepat dan mempermudah proses perlintasan.
Hendarsam menegaskan pelintas berkualitas kini tidak hanya mempertimbangkan biaya, tetapi juga kemudahan, kecepatan, serta kepastian pelayanan.
Untuk layanan paspor, Imigrasi memperluas jangkauan melalui program Pasporia atau Paspor Ceria yang digelar di ruang publik, termasuk kegiatan Car Free Day. Pembukaan kantor imigrasi baru dan unit layanan di luar jam kerja reguler juga terus diperluas.
“Kami berkomitmen menghadirkan layanan imigrasi yang modern dan mulus, namun tetap menjaga kewibawaan sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara,” tegas Hendarsam.
Dengan tren penerimaan yang terus meningkat, Ditjen Imigrasi memproyeksikan total PNBP sektor keimigrasian hingga akhir 2026 dapat menembus Rp10,9 triliun hingga Rp11 triliun.
Capaian tersebut menempatkan Imigrasi bukan hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai salah satu mesin penerimaan negara yang semakin signifikan. (F64)
