
Namrole, Fakta64.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku kembali mengevaluasi kualitas pelayanan publik di Kabupaten Buru Selatan.
Tahun 2026 ini, penilaian diarahkan pada sejumlah sektor dasar yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Tim Ombudsman RI saat ini berada di Namrole untuk melakukan penilaian terhadap pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, serta pekerjaan umum dan penataan ruang.
Evaluasi juga menyasar dua instansi vertikal, yakni Polres Buru Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Dr. Hasan Slamat, S.H., M.H., mengatakan evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
“Pada tahun 2025, Kabupaten Buru Selatan tidak dilakukan evaluasi pelayanan publik oleh Ombudsman karena adanya kebijakan efisiensi anggaran. Pada tahun 2026 ini, Ombudsman kembali melakukan evaluasi pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Hasan kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, persoalan pelayanan publik di Buru Selatan tidak dapat dilepaskan dari kondisi geografis wilayah. Pemerintah daerah dituntut memastikan pelayanan tidak hanya terkonsentrasi di wilayah yang mudah dijangkau, tetapi juga hadir bagi masyarakat di enam kecamatan, termasuk kawasan dengan keterbatasan akses transportasi.
“Kami terus mendorong Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk menghadirkan pelayanan publik yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di enam kecamatan. Termasuk masyarakat yang berada di wilayah yang sulit dijangkau karena keterbatasan akses transportasi,” ujarnya.
Hasan menilai keterbatasan akses harus menjadi pertimbangan dalam merancang sistem pelayanan. Masyarakat di wilayah terpencil, kata dia, tidak semestinya selalu dibebani untuk datang ke pusat pemerintahan hanya untuk mendapatkan pelayanan dasar.
Karena itu, Ombudsman mendorong pemerintah memperkuat inovasi pelayanan dengan memanfaatkan teknologi dan digitalisasi.
“Inovasi pelayanan harus terus diperbarui dengan mengedepankan pemanfaatan teknologi dan digitalisasi pelayanan. Dengan demikian, pelayanan publik dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, mudah, cepat, dan transparan,” tegasnya.
Evaluasi Ombudsman juga menyentuh kualitas pelayanan pada instansi vertikal. Polres Buru Selatan dan Kantor Pertanahan Buru Selatan turut menjadi objek penilaian untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ombudsman menegaskan, evaluasi tidak boleh berhenti sebagai kegiatan administratif atau sekadar menghasilkan penilaian. Hasil evaluasi harus menjadi dasar pembenahan nyata pada masing-masing penyelenggara pelayanan.
Pembenahan itu meliputi pemenuhan standar pelayanan, peningkatan aksesibilitas, penguatan mekanisme pengaduan, hingga pengembangan inovasi yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah Buru Selatan.
Dengan evaluasi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Maluku mendorong agar pelayanan publik di Buru Selatan semakin mudah diakses, transparan, inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, termasuk mereka yang selama ini menghadapi hambatan geografis dan transportasi. (F64)
