
Dobo, Fakta64.com — Penanganan tiga perkara yang menjadi sorotan publik di Kabupaten Kepulauan Aru kembali dipertanyakan. Aliansi Mahasiswa Jargaria Maluku mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku turun tangan melakukan supervisi sekaligus gelar perkara terhadap kasus yang hingga kini masih bergulir di Polres Kepulauan Aru.
Desakan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar di Dobo, Jumat (2/10/2026).
Tiga perkara yang menjadi sorotan mahasiswa masing-masing dugaan penyalahgunaan dana hibah PSDKU Aru senilai Rp82 miliar, kasus Jembatan Marbali, serta persoalan Dermaga Jerol.
Bagi mahasiswa, persoalannya bukan sekadar apakah perkara tersebut sedang ditangani aparat penegak hukum. Mereka menuntut kejelasan mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan, apa saja yang telah diperiksa, serta bagaimana arah penanganan perkara tersebut selanjutnya.
Penanggung Jawab Aksi Aliansi Mahasiswa Jargaria Maluku, Abdullah Basafin, meminta Ditreskrimsus Polda Maluku tidak berhenti pada supervisi yang bersifat administratif.
Menurut dia, supervisi harus mampu menjawab pertanyaan publik mengenai status masing-masing perkara, hasil pemeriksaan, alat bukti yang telah dikumpulkan, serta langkah hukum yang akan ditempuh.
“Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Kami meminta Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan supervisi dan gelar perkara secara terbuka sesuai ketentuan hukum,” tegas Abdullah.
Beri Waktu Satu Minggu
Tak hanya menyampaikan tuntutan, mahasiswa bahkan memberikan batas waktu kepada Ditreskrimsus Polda Maluku.
Aliansi meminta dalam waktu satu minggu dilakukan supervisi dan gelar perkara terhadap tiga persoalan yang mereka soroti.
Mahasiswa juga mendesak aparat memberikan kejelasan mengenai posisi hukum masing-masing perkara. Apakah masih berada pada tahap penyelidikan, telah ditemukan indikasi tindak pidana, atau belum terdapat bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kami memberikan waktu satu minggu kepada Ditreskrimsus Polda Maluku untuk melakukan supervisi dan gelar perkara terhadap sejumlah kasus yang masih ditangani Polres Kepulauan Aru,” ujar Abdullah.
Batas waktu tersebut menjadi perhatian karena mahasiswa menilai ketidakjelasan perkembangan perkara berpotensi membuat masyarakat terus berada dalam ruang spekulasi.
Dana Hibah Rp82 Miliar Jadi Sorotan
Dari tiga perkara yang disorot, dugaan penyalahgunaan dana hibah PSDKU Aru senilai Rp82 miliar menjadi salah satu isu utama dalam aksi tersebut.
Selain itu, mahasiswa meminta aparat memperjelas penanganan perkara Jembatan Marbali dan Dermaga Jerol, terutama berkaitan dengan penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta kesesuaian antara dokumen proyek dan kondisi pekerjaan di lapangan.
Namun, Aliansi Mahasiswa Jargaria Maluku menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana maupun kerugian negara, mahasiswa meminta aparat segera mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, jika penyelidikan tidak menemukan unsur pidana atau bukti yang cukup, aparat juga diminta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
Bagi mahasiswa, kepastian hukum tidak hanya berarti menetapkan seseorang sebagai tersangka atau membawa perkara ke pengadilan. Penjelasan ketika sebuah perkara tidak memenuhi unsur pidana juga merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum.
Polda Maluku Kini Ditunggu
Aksi tersebut menjadi bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap pengelolaan keuangan negara, pelaksanaan pembangunan, sekaligus penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Aru.
Kini, bola berada di tangan Ditreskrimsus Polda Maluku.
Setelah ultimatum satu minggu disampaikan, publik menunggu apakah supervisi dan gelar perkara benar-benar dilakukan serta apakah hasilnya akan disampaikan secara terbuka.
Aliansi Mahasiswa Jargaria Maluku memastikan mereka akan terus mengawal perkembangan tiga perkara tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik Aru menunggu kepastian hukum, bukan sekadar kabar tentang proses penanganan perkara,” tegasnya. (F64)
