
Ambon, Fakta64.com – DPRD Kota Ambon menolak tegas rencana Pemerintah Provinsi Maluku yang akan mengambil alih pengelolaan parkir di kawasan Jalan A.Y. Patty.
Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, menegaskan bahwa rencana tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar pemerintah daerah.
“Selama ini pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah kota. Kalau tiba-tiba ingin diambil alih, apa dasarnya?” tegasnya kepada awak media, Selasa (14/4/2026).
Menurut Tamaela, pengelolaan parkir merupakan bagian dari pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam pembagian urusan pemerintahan daerah.
Karena itu, ia menilai kebijakan pengambilalihan oleh pemerintah provinsi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi regulasi maupun implementasi di lapangan.
DPRD Kota Ambon, lanjutnya, meminta agar setiap kebijakan yang menyangkut kewenangan daerah harus melalui kajian matang serta koordinasi lintas pemerintah, guna menghindari konflik kewenangan dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. (F64)
