
Ambon, Fakta64.com – Supardi Arifin alias Fajar, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), resmi digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru.
Arifin merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp9,38 miliar.
Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara akibat kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan dengan total mencapai Rp1,57 miliar.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan, bahwa Arifin ditangkap oleh tim satuan tugas Kejaksaan Agung Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat (17/4/2026).
“Setelah diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Bandara Cengkareng, Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIT,” ungkapnya Minggu, (19/4/2026).
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Ambon menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG210 dan tiba pada Sabtu (18/4/2026) pukul 07.15 WIT.
Setibanya di Ambon, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang meliputi keterangan saksi, dokumen, dan keterangan ahli, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIT, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: B-01/Q.1.15/Fd.2/04/2026,” tuturnya.
Usai penetapan tersebut, Arifin langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon dengan masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 18 April hingga 7 Mei 2026.
Ardy menambahkan, Arifin sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO sejak Juli 2025 setelah tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, pungkasnya. (F64)
