
Ambon, Fakta64.com – Praktik prostitusi diduga kembali marak di kawasan eks lokalisasi Tanjung Batu Merah, Kota Ambon.
Aktivitas tersebut mulai meresahkan warga setelah kawasan itu secara resmi ditutup pemerintah sejak 2020 lalu.
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Pulau Ambon mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon segera turun tangan. Penanganan dinilai tidak cukup sebatas razia atau penertiban, tetapi juga harus menyasar pihak-pihak yang diduga mengendalikan praktik prostitusi terselubung, termasuk mucikari atau germo.
Ketua BKPRMI Pulau Ambon, La Arifin Manuru, mengatakan, pihaknya menerima laporan dari sejumlah RT dan RW di kawasan tersebut terkait kembali munculnya aktivitas prostitusi.
Temuan itu, kata dia, diperkuat setelah pihaknya melakukan pemantauan langsung di lokasi.
“Kita tahu bahwa lokalisasi itu sudah ditutup permanen pada 2020 silam. Tapi berdasarkan temuan kami, ternyata apa yang disampaikan oleh Ketua RT maupun RW di sana itu benar-benar ada. Jadi kami mendesak Pemkot dan DPRD untuk menaruh perhatian serius terhadap masalah tersebut,” kata Arifin di DPRD Kota Ambon, Senin (21/9/2026).
Menurut Arifin, Pemkot dan DPRD Ambon harus memastikan aturan penutupan eks lokalisasi benar-benar ditegakkan.
Ia meminta aparat tidak hanya menyasar pekerja seks, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menjadi pengelola maupun penyokong aktivitas tersebut.
“Pelaku prostitusi hingga mucikari dan germo yang bermain di balik praktik terselubung di kawasan eks lokalisasi itu harus ditindak tegas,” tegasnya.
Desakan serupa disampaikan ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela. Ia meminta pihak yang diduga membekingi aktivitas prostitusi liar di kawasan eks lokalisasi Tanjung Batu Merah turut ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Dalam fungsi kami, DPRD merekomendasikan lokasi itu wajib ditutup dan disterilkan dari kegiatan yang melanggar aturan. Hal-hal ini harus dieksekusi, tidak bisa dibiarkan. Siapa pun yang menjadi beking harus dilawan,” ujarnya usai menerima massa aksi di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon.
Ia menjelaskan, penutupan eks lokalisasi Tanjung Batu Merah memiliki dasar hukum, antara lain Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta SK Wali Kota Ambon Tahun 2019.
Penutupan permanen kemudian dieksekusi pada 6 Februari 2020.
Dalam proses penutupan tersebut, Pemkot Ambon juga menjalankan program sosial bagi pekerja seks yang terdampak, termasuk bantuan untuk kembali ke daerah asal dan pemulihan ekonomi masyarakat.
“Ambon sudah tidak ada tempat prostitusi yang diizinkan pemerintah. Jika ada, maka itu pelanggaran hukum. Kami tidak ingin generasi muda terbius dengan hal-hal yang tidak wajar, apalagi kaum ibu juga merasa sangat terganggu,” tuturnya.
BKPRMI meminta Pemkot Ambon tidak membiarkan kawasan eks lokalisasi kembali menjadi ruang berkembangnya praktik prostitusi terselubung. Pengawasan dan penegakan aturan dinilai perlu diperkuat agar penutupan yang telah dilakukan sejak 2020 tidak kehilangan makna. (F64)
