
Ambon, Fakta64.com – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar gudang penyimpanan barang milik PT Solusi Intira Sejahtera di Jalan Rijali, Kelurahan Amantelu, Kota Ambon, berhasil diungkap Polsek Sirimau.
Polisi menangkap dua tersangka masing-masing berinisial NN (25), perempuan, dan ST (29), laki-laki. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan puluhan barang yang diduga merupakan hasil pencurian dengan nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp. 200 juta.
Kapolsek Sirimau, Iptu Bastian Tuhuteru, mengatakan aksi pencurian terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIT.
“Kerugian bisa mencapai Rp200 juta lebih sesuai dengan jumlah handphone dan nilai nominal yang ada,” kata Bastian saat pengungkapan kasus di Mapolsek Sirimau, Kamis (24/9/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap polisi telah mengamankan 18 unit telepon seluler, satu unit MacBook Air M1 warna silver, serta empat tas yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Belasan ponsel itu berasal dari berbagai merek, di antaranya iPhone, Samsung, Vivo, Oppo, Redmi dan Realme. Barang bukti tersebut mencakup iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15, iPhone 15 Plus hingga iPhone 17 Pro Max.
Polisi juga menyita Samsung A57 dan A55, Vivo Y31d Pro, Vivo Y11d, Vivo Y29, Oppo A5 Pro, Oppo A6 X, Redmi 15 serta Realme C85.
Sementara empat tas yang diamankan terdiri dari satu ransel hitam merek Kalibre, dua tote bag hitam bertuliskan “Suriny Side Up” dan “iBox”, serta satu tote bag kuning bertuliskan “Big Star”.
Diduga Libatkan Orang Dalam
Bastian mengungkapkan, aksi tersebut diduga melibatkan orang yang mengetahui kondisi internal perusahaan. Sebelum masuk ke gudang, pelaku diduga lebih dulu mematikan kamera pengawas atau CCTV.
“Modusnya karena memang ini orang dalam. Sehingga langkah pertama mereka mematikan CCTV,” ujarnya.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada dua tersangka.
NN diketahui pernah bekerja di PT Solusi Intira Sejahtera. Polisi menduga pengalaman tersebut membuat NN mengetahui lokasi penyimpanan barang serta kondisi gudang.
Pelaku kemudian diduga masuk dengan membongkar bagian jendela atau ventilasi bangunan. Barang-barang yang diambil selanjutnya disimpan di sebuah kamar kos yang diduga berkaitan dengan salah satu pelaku.
Penggeledahan di lokasi tersebut membuahkan hasil. Sejumlah barang yang sebelumnya dilaporkan hilang ditemukan dan diamankan polisi sebagai barang bukti.
Menurut Bastian, barang-barang tersebut diduga akan dijual kembali. Namun, rencana itu belum sempat dilakukan karena polisi lebih dahulu mengungkap kasus tersebut.
“Belum sempat dijual. Sudah ditangkap oleh Polsek Sirimau,” ujarnya.
Satu Tersangka Kabur ke Masohi
Pengungkapan kasus bermula setelah polisi menerima laporan pencurian. Penyelidikan kemudian dilakukan hingga salah satu tersangka berhasil diamankan.
Dari pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, polisi mengetahui tersangka lainnya melarikan diri ke Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga tersangka tersebut berhasil ditangkap di Masohi.
Polisi juga menyebut ST merupakan residivis kasus pencurian. Ia disebut pernah ditangkap pada 2020 karena terlibat kasus serupa dan menjalani proses hukum.
Kini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. ST ditahan di Rutan Polsek Sirimau, sedangkan NN ditahan di Rutan KPYS.
Keduanya dijerat Pasal 479 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan tindak pidana.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. (F64)
