
Ambon, Fakta64.com – Penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Maluku mendapat penguatan dari sisi pemeriksaan keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Keuangan Negara (LHAPKN) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (6/10/2026).
Laporan tersebut diserahkan langsung Direktur Investigasi BUMN BPK RI, Hasby Ashidiqi, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H., M.H., dalam kunjungan resmi di ruang kerja Kajati Maluku.
Dalam kunjungan tersebut, Hasby didampingi Pengendali Teknis Pemeriksaan PKN Susilowati, Ketua Tim Pemeriksaan PKN Indra Akhria, serta Anggota Tim Pemeriksaan PKN Fachmy M. Fajri.
Penyerahan LHAPKN berkaitan dengan pemeriksaan keuangan negara dalam perkara Tipikor yang tengah ditangani Kejati Maluku. Hasil audit tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara BPK RI dan aparat penegak hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan serta potensi kerugian keuangan negara.
Kajati Maluku Rudy Irmawan, mengatakan, hasil pemeriksaan BPK memiliki arti penting dalam mendukung proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Penyerahan LHAPKN ini merupakan bagian penting dalam mendukung proses penanganan perkara korupsi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Kami mengapresiasi sinergi dan koordinasi yang telah terjalin dengan BPK RI,” kata Rudy.
Menurut Rudy, Kejati Maluku akan terus memperkuat koordinasi dengan BPK RI dengan tetap berpedoman pada tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audit BPK Jadi Bagian Penting Penanganan Perkara Keuangan Negara
Kunjungan BPK RI sekaligus memperlihatkan adanya penguatan koordinasi kelembagaan dalam penanganan perkara Tipikor yang membutuhkan pemeriksaan terhadap aspek keuangan negara.
Dengan diserahkannya LHAPKN, hasil pemeriksaan BPK tersebut menjadi bagian dari bahan yang dapat digunakan Kejati Maluku dalam proses penanganan perkara sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku.
Kejati Maluku juga menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan sinergi dengan BPK RI, terutama dalam mendukung penegakan hukum serta upaya pengamanan dan penyelamatan keuangan negara.
Turut mendampingi Kajati Maluku dalam pertemuan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Intelijen Diky Oktavia, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., serta Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Resmen, S.H., M.H.
Pertemuan berlangsung dalam suasana koordinatif. Penyerahan LHAPKN menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama BPK RI dan Kejati Maluku dalam mendukung penanganan perkara yang berkaitan dengan keuangan negara. (F64)
