
JAKARTA, Fakta64.com — Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penataan besar terhadap kelembagaan kantor imigrasi di berbagai daerah. Mulai Senin, 5 Oktober 2026, sebanyak 32 Kantor Imigrasi resmi berganti nomenklatur, sementara 14 Kantor Imigrasi lainnya mengalami penyesuaian tipologi.
Penataan tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kepmen Imipas) Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026.
Perubahan nomenklatur dilakukan untuk menyesuaikan nama kantor dengan karakteristik wilayah serta cakupan layanan keimigrasian. Sejumlah nama yang selama ini dikenal masyarakat pun resmi berubah.
Di antaranya, Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda, sedangkan Kantor Imigrasi Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penataan kelembagaan tersebut ditujukan untuk memperkuat efektivitas organisasi sekaligus mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
“Penataan kelembagaan dilakukan untuk memperkuat efektivitas organisasi dan mengoptimalkan pelayanan serta pengawasan keimigrasian,” kata Hendarsam dalam keterangan yang diterima media ini, Senin (5/10/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru ketika mengakses layanan keimigrasian setelah perubahan nomenklatur diberlakukan.
“Masyarakat diimbau memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru saat mendaftar melalui M-Paspor maupun mencari informasi secara daring,” ujarnya.
32 Kantor Imigrasi Berganti Nama
Berikut daftar perubahan nomenklatur Kantor Imigrasi yang mulai berlaku 5 Oktober 2026, yakni,
Imigrasi Meulaboh → Imigrasi Aceh Barat
Imigrasi Takengon → Imigrasi Aceh Tengah
Imigrasi Medan → Imigrasi Kualanamu
Imigrasi Polonia → Imigrasi Medan
Imigrasi Pematang Siantar → Imigrasi Simalungun
Imigrasi Tanjung Balai Asahan → Imigrasi Asahan
Imigrasi Tembilahan → Imigrasi Indragiri Hilir
Imigrasi Bagan Siapi-Api → Imigrasi Rokan Hilir
Imigrasi Selat Panjang → Imigrasi Kepulauan Meranti
Imigrasi Kuala Tungkal → Imigrasi Tanjung Jabung Barat
Imigrasi Dabo Singkep → Imigrasi Lingga
Imigrasi Ranai → Imigrasi Natuna
Imigrasi Tanjung Balai Karimun → Imigrasi Karimun
Imigrasi Tanjung Uban → Imigrasi Bintan
Imigrasi Tarempa → Imigrasi Kepulauan Anambas
Imigrasi Tanjung Pandan → Imigrasi Belitung
Imigrasi Kalianda → Imigrasi Lampung Selatan
Imigrasi Kotabumi → Imigrasi Lampung Utara
Imigrasi Surabaya → Imigrasi Juanda
Imigrasi Putussibau → Imigrasi Kapuas Hulu
Imigrasi Palangkaraya → Imigrasi Palangka Raya
Imigrasi Sampit → Imigrasi Kotawaringin Timur
Imigrasi Banjarmasin → Imigrasi Banjarbaru
Imigrasi Batulicin → Imigrasi Tanah Bumbu
Imigrasi Tanjung Redeb → Imigrasi Berau
Imigrasi Singaraja → Imigrasi Buleleng
Imigrasi Sumbawa Besar → Imigrasi Sumbawa
Imigrasi Maumere → Imigrasi Sikka
Imigrasi Atambua → Imigrasi Belu
Imigrasi Labuan Bajo → Imigrasi Manggarai Barat
Imigrasi Tahuna → Imigrasi Kepulauan Sangihe
Imigrasi Tobelo → Imigrasi Halmahera Utara
Perubahan tersebut sekaligus menandai penyesuaian struktur organisasi imigrasi agar nomenklatur kantor lebih merepresentasikan wilayah kerja masing-masing.
Bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor maupun layanan keimigrasian lainnya, perubahan nama ini penting diperhatikan agar proses pendaftaran melalui M-Paspor dan pencarian informasi layanan tidak keliru. (F64)
