
Ambon, Fakta64.com – Gedung Terminal Penumpang Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon kini resmi mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sertifikat tersebut menjadi penegasan bahwa fasilitas terminal telah memenuhi persyaratan teknis dan dinyatakan layak digunakan sesuai fungsinya.
SLF diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., kepada General Manager Bandara Internasional Pattimura Ambon, Johan Seno Acton, di Kantor Wali Kota Ambon, Rabu (23/9/2026).
Dengan diterbitkannya SLF tersebut, Gedung Terminal Penumpang Bandara Pattimura telah melengkapi dokumen perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.
PBG merupakan persetujuan resmi pemerintah terkait pemenuhan standar teknis bangunan, termasuk desain, pelaksanaan pembangunan, serta kesesuaiannya dengan tata ruang.
Sementara SLF menjadi dokumen yang menyatakan bangunan telah memenuhi persyaratan kelayakan untuk digunakan sesuai peruntukannya.
General Manager Bandara Pattimura Ambon, Johan Seno Acton, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon atas sinergi dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
“Penyerahan SLF ini menjadi wujud nyata dari komitmen kami di Bandara Pattimura untuk senantiasa menjamin keandalan bangunan serta mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa penerbangan,” katanya dalam rilia yang diterima media ini, Sabtu, (25/9/2026).
Menurutnya, kelengkapan sertifikasi tersebut semakin memperkuat kepastian terhadap standar keamanan dan fungsionalitas fasilitas publik di kawasan Bandara Pattimura.
Bandara Pattimura Ambon berharap capaian ini turut mendukung optimalisasi pelayanan operasional sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan dari dan menuju Ambon. (F64)
