Ambon, Fakta64.com – Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 4 April 2026, terkait proyek pembangunan ruas jalan Tunguwatu–Gorar–Lau-Lau–Kobraur–Nafar yang bersumber dari Anggaran Tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru.
Saksi yang diperiksa kali ini adalah seorang pegawai pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPDM) Kabupaten Kepulauan Aru berinisial BS.
Ia diperiksa oleh tim penyidik sekitar pukul 10.00 WIT di kantor Kejati Maluku di Ambon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Satu saksi dalam perkara Wokam berinisial BS, pegawai BPDM Kabupaten Kepulauan Aru,” ucapnya saat ditemui media ini, diruang kerja, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam sepanjang kurang lebih 35 kilometer yang berlokasi di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru. Nilai proyek tersebut mencapai Rp36,7 miliar.
“Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak. Mereka antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga jajaran kelompok kerja (Pokja) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru,” ujarnya.
Selain itu, bendahara pengeluaran, konsultan pengawas, konsultan perencana, serta pejabat dan staf terkait lainnya dari sejumlah instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru juga telah dimintai keterangan.
Beberapa saksi lain yang turut diperiksa antara lain pegawai dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas PUPR, serta aparatur kelurahan di wilayah setempat.
Hingga kini, penyidik Kejati Maluku masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan proyek bernilai miliaran rupiah itu. (F64)
