
Ambon, Fakta64.com – Penyidikan kasus dugaan praktik pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kasus yang diduga berlangsung dalam rentang waktu panjang, sejak 2009 hingga 2025 ini, kini memasuki tahap pendalaman dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Senin (6/4/2026), tim penyidik kembali memeriksa tiga orang saksi sekaligus. Ketiganya masing-masing berinisial FM, pegawai Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar : HO, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2024 : serta AT, yang juga merupakan pegawai Dinas PUPR setempat,
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan, bahwa pemeriksaan saksi masih akan terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Saksi yang diperiksa hari ini yakni FM selaku pegawai Dinas PUPR, HO selaku Sekretaris Inspektorat Daerah tahun 2024, serta AT yang juga pegawai Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ucapnya usai persidangan, Senin (6/4/2026).
Ia, menegaskan, penyidik berkomitmen menelusuri alur kasus secara menyeluruh, termasuk mengungkap siapa pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik tersebut.
“Dalam perkembangan penyidikan, nama Agustinus Teodorus alias AT mencuat sebagai salah satu pihak yang menjadi perhatian utama,” ungkapnya.
Ia, diduga paling banyak menikmati aliran dana dari sejumlah pekerjaan bernilai miliaran rupiah yang disebut-sebut tidak melalui mekanisme tender maupun kontrak resmi.
Diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan penggunaan anggaran dalam jumlah besar serta praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kejati Maluku memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. (F64)
