
Ambon, Fakta64.com — Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati Maluku) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Terbaru, tim penyidik memeriksa seorang saksi yang merupakan nasabah BRI berinisial MDM. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, menyampaikan, bahwa pemeriksaan terhadap saksi akan terus dilakukan guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
“Perkara BRI Unit Batu Merah saat ini masih dalam tahap penyidikan. Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap satu nasabah berinisial MDM,” katanya usai persidangan, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, tim penyidik akan terus menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk memperkuat bukti dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak internal BRI, di antaranya Kepala BRI Unit Batu Merah berinisial IS dan mantan Kepala Unit tahun 2022 berinisial EN.
“Selain itu, beberapa pegawai lainnya juga telah dimintai keterangan, termasuk saksi berinisial AM serta sejumlah supervisor dan tenaga pemasaran berinisial NS, WM, YS, dan GS,” ujarnya.
Ia, menegaskan, komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (F64)
