
Ambon, Fakta64.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah kawasan di Maluku terus memicu kepungan asap hingga berdampak ke Kota Ambon.
Kondisi ini menjadi alarm serius karena asap bukan hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga membawa polutan berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat serta berpotensi mengganggu aktivitas dan infrastruktur vital.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah daerah didesak tidak hanya bergerak ketika api sudah membesar. Sistem pencegahan, peringatan dini, pemetaan kawasan rawan dan pelibatan masyarakat hingga tingkat RT/RW dinilai harus segera diperkuat.
Akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon sekaligus pakar lingkungan, Prof. Dr. Yusthinus Thobias Male, S.Si., M.Si., mengatakan, pola kebakaran yang muncul secara sporadis di berbagai wilayah membuat pemerintah tidak mungkin sepenuhnya mengandalkan keterbatasan personel dan peralatan pemadam.
Menurutnya, pemerintah perlu mengubah pendekatan penanganan karhutla dari sekadar respons menjadi sistem mitigasi yang bekerja sebelum kebakaran terjadi.
Salah satu langkah mendesak adalah memasang rambu peringatan bahaya kebakaran di kawasan rawan.
Selama ini, tanda peringatan bencana di sejumlah wilayah lebih banyak identik dengan ancaman tsunami. Padahal, kawasan permukiman, jaringan listrik, instalasi komunikasi dan berbagai infrastruktur vital juga memiliki risiko besar ketika berada di sekitar wilayah rawan kebakaran.
“Harus ada tanda warning, dilarang membakar, dilarang menyalakan api, termasuk membuang puntung rokok. Itu mesti kita petakan,” ujar Prof. Yusthinus.
Menurutnya, pemasangan rambu tidak boleh dilakukan secara serampangan. Pemerintah perlu terlebih dahulu memetakan kawasan rawan, terutama lokasi yang berdekatan dengan permukiman, jaringan listrik utama, instalasi komunikasi serta wilayah yang sulit dijangkau petugas.
Kebakaran di sekitar infrastruktur vital, kata dia, bukan hanya mengancam lingkungan. Jika api merambat ke jaringan listrik utama, dampaknya dapat berkembang menjadi gangguan pelayanan masyarakat yang berkepanjangan.
Warga Harus Jadi Garda Terdepan
Di tengah keterbatasan sumber daya pemerintah, masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam sistem pencegahan karhutla.
Prof. Yusthinus mendorong pemerintah daerah mengaktifkan RT, RW, pemerintah negeri/desa serta tokoh masyarakat untuk melakukan pengawasan lingkungan secara bersama-sama.
Setiap warga harus didorong menjadi mata dan telinga pemerintah. Api yang masih kecil harus segera dilaporkan sebelum berubah menjadi kobaran besar.
“Kadang-kadang apinya cuma kecil, tapi karena didiamkan merambat, datang sudah terlambat,” ungkapnya.
Karena itu, kampanye pencegahan tidak cukup dilakukan melalui spanduk atau imbauan formal. Pemerintah perlu menggerakkan seluruh perangkat daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan pesan yang sama: jangan membakar sembarangan.
Jangan Tunggu Api Membesar
Pencegahan menjadi semakin penting karena pemadaman tidak selalu mudah dilakukan, terutama pada kawasan dengan medan terjal dan akses terbatas.
Dalam situasi seperti itu, keterlambatan beberapa jam dapat membuat api meluas dan semakin sulit dikendalikan.
Pemerintah daerah karena itu perlu membangun mekanisme pelaporan cepat dari tingkat masyarakat. Begitu warga menemukan kepulan asap atau titik api, informasi harus segera diteruskan kepada petugas terkait untuk dilakukan verifikasi dan penanganan.
Sumber Air Harus Diamankan
Selain mengantisipasi titik api, pemerintah juga diminta mulai sekarang mengamankan sumber-sumber air yang dapat digunakan untuk menghadapi kebakaran.
Hal ini penting mengingat kondisi iklim yang semakin sulit diprediksi dan potensi periode panas yang lebih panjang dapat membuat vegetasi dan lahan semakin kering.
Sumber air yang tersedia di sekitar kawasan rawan perlu dipetakan, dijaga dan dipastikan dapat dimanfaatkan ketika kebakaran terjadi.
“Di samping kebakaran, mulai sekarang pemerintah harus menjaga sumber-sumber air kita,” tegas Prof. Yusthinus.
Vegetasi Kota Jangan Dibiarkan Hilang
Untuk jangka panjang, pemerintah juga perlu mempertahankan vegetasi di kawasan perkotaan.
Pepohonan dan ruang terbuka hijau bukan sekadar penghias kota, tetapi memiliki fungsi ekologis penting dalam membantu menyaring partikulat, menyerap sebagian polutan dan menciptakan kawasan yang lebih teduh.
Ketika kabut asap terjadi, keberadaan vegetasi menjadi salah satu benteng alami yang membantu mengurangi dampak polusi.
Karena itu, pembangunan kota tidak boleh mengorbankan seluruh ruang hijau. Pemerintah harus memastikan vegetasi tetap terjaga, termasuk selama musim kemarau.
Kabut Asap Bukan Sekadar Gangguan Pandangan
Prof. Yusthinus juga mengingatkan bahwa ancaman karhutla tidak berhenti pada api dan jarak pandang. Asap membawa gas pencemar dan partikulat halus seperti PM2.5 yang dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan.
Paparan asap dapat memperburuk gangguan pernapasan seperti ISPA, asma dan bronkitis. Dalam paparan yang lebih berat dan berkepanjangan, risiko terhadap kesehatan jantung dan pembuluh darah juga perlu diwaspadai.
Karena itu, masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kabut asap pekat, menggunakan masker yang sesuai dan menjaga kondisi tubuh.
Kini, tantangannya bukan sekadar seberapa cepat pemerintah memadamkan api, tetapi seberapa kuat Maluku mencegah api muncul sejak awal.
Sebab, ketika api sudah membesar dan asap sudah mengepung kota, biaya yang harus dibayar jauh lebih besar—bukan hanya kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, infrastruktur dan konektivitas Maluku. (F64)
