
Ambon, Fakta64.com — Pemerintah Provinsi Maluku bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat koordinasi untuk menata sekaligus menertibkan aktivitas pertambangan di Maluku. Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang menjadi salah satu agenda utama yang dibahas dalam pertemuan tingkat tinggi di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (7/10/2026).
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum ESDM), Dr. Rilke Jeffri Huwae, S.H., M.H., duduk bersama jajaran pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dan unsur Forkopimda untuk menyamakan langkah menghadapi persoalan pertambangan di daerah.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku. Hadir Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Wakil Ketua DPRD Maluku Abdullah Asis Sangkala, M.Si., Johan Johanis Lewerissa, serta anggota Komisi II DPRD Maluku.
Dari unsur Forkopimda hadir Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Budi Priyanto, S.I.K., M.Si., Asisten Operasional Kasdam XV/Pattimura Kolonel Inf. Nuryanto, S.A.P., dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H.
Sementara dari Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae didampingi Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Pengawasan Mitigasi Risiko Hukum Sattu Pali, S.H., M.H., Direktur Penindakan Pidana Brigjen Pol. Ma’mun, S.I.K., M.Si., Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif Dr. Andri Budhiman Firmanto, S.T., M.Eng., serta perwakilan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kabag Banops Kombes Pol. Suryoaji.
Gubernur Hendrik Lewerissa mengatakan, pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani berbagai persoalan pertambangan di Maluku.
Menurutnya, pemerintah daerah memperoleh penjelasan langsung mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dalam rangka penataan dan penertiban aktivitas pertambangan.
Lewerissa menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dipersepsikan hanya sebagai tindakan represif. Lebih jauh, langkah tersebut harus menjadi instrumen untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan.
“Harus memiliki izin, memenuhi seluruh persyaratan, dan setelah semuanya terpenuhi, silakan melakukan aktivitas pertambangan,” tegas Lewerissa.
Pernyataan tersebut memperjelas posisi pemerintah: aktivitas pertambangan tidak dilarang, tetapi wajib berada dalam koridor hukum dan tata kelola pertambangan yang baik. Di sisi lain, pemerintah juga tidak menutup mata terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan sumber penghidupan dari aktivitas pertambangan.
Lewerissa mengatakan, penertiban harus diikuti dengan pemikiran mengenai alternatif ekonomi bagi masyarakat agar kebijakan penegakan hukum tidak justru memutus mata pencaharian warga tanpa solusi.
“Negara juga harus memberikan alternatif kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Lewerissa, diskusi bersama Kementerian ESDM berlangsung produktif karena membuka ruang pertukaran gagasan mengenai bagaimana penegakan hukum, perlindungan sumber daya alam, dan kepentingan masyarakat dapat ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jangan sampai penegakan hukum berjalan sendiri, sementara agenda pembangunan daerah berjalan di jalur berbeda.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus berjalan bersama-sama sebagai satu kesatuan pemerintahan,” ungkap Lewerissa.
Senada dengan Gubernur, Dirjen Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan harus berjalan searah dengan kebijakan pembangunan daerah.
Menurut Rilke, kehadiran Kementerian ESDM di Maluku bukan semata untuk melakukan penindakan, tetapi memastikan kebijakan pusat dan daerah dapat berjalan secara sinergis.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan pemerintahan,” ujar Rilke.
Ia menegaskan, setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan Kementerian ESDM pada prinsipnya diarahkan untuk mendukung program pemerintah, termasuk program daerah yang berpihak kepada masyarakat.
Dengan demikian, penataan sektor pertambangan di Maluku kini diarahkan pada tiga kepentingan sekaligus: kepastian hukum, perlindungan sumber daya alam, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Pertemuan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan pertambangan Maluku tidak lagi hanya menjadi urusan sektoral, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPRD, aparat penegak hukum, hingga unsur Forkopimda.
Langkah berikutnya menjadi penting. Sebab, koordinasi yang telah dibangun harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan: memastikan legalitas kegiatan tambang, menindak aktivitas yang melanggar ketentuan, sekaligus menyiapkan ruang ekonomi yang tetap memungkinkan masyarakat memperoleh penghidupan.
Pertemuan ditutup dengan penyerahan plakat dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Dirjen Gakkum ESDM dan sebaliknya. Kegiatan kemudian diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta audiensi. (F64)
