
Merauke, Fakta64.com – Akses bahan bakar minyak (BBM) bagi petani di Kabupaten Merauke kini mendapat perhatian khusus. PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bersama Pemerintah Kabupaten Merauke resmi menetapkan SPBU 86.996.01 di Kampung Amunkay, Distrik Tanah Miring, sebagai SPBU khusus petani pertama di Indonesia Timur.
Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, (24/9), sebagai bagian dari upaya memperkuat dukungan energi bagi sektor pertanian sekaligus mendorong program ketahanan dan swasembada pangan nasional.
SPBU tersebut secara khusus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi petani, terutama untuk mendukung operasional alat dan mesin pertanian (alsintan).
Pengoperasian SPBU khusus petani itu telah mendapatkan penunjukan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke. Pelayanan BBM tetap dilakukan dengan mengacu pada ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, termasuk kewajiban petani melampirkan surat rekomendasi sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan ketentuan BPH Migas.
Peresmian dan penunjukan operasional SPBU dilakukan bersama Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze.
Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan Kementerian Pertanian RI, Penanggung Jawab Swasembada Pangan Provinsi Papua Selatan, jajaran Forkopimda Papua Selatan dan Kabupaten Merauke, tokoh masyarakat serta perwakilan petani.
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan, kehadiran SPBU khusus petani menjadi bagian penting dalam menjawab kebutuhan petani terhadap kepastian akses BBM untuk menunjang aktivitas produksi.
“Merauke memiliki potensi besar sebagai salah satu kawasan penyangga pangan nasional dari wilayah timur Indonesia. Dan potensi pertanian yang sangat besar untuk menyokong swasembada pangan nasional. Kehadiran dan penunjukan resmi SPBU Khusus Petani di Tanah Miring melalui SK Bupati ini adalah jawaban atas aspirasi para petani kita yang membutuhkan kepastian dan kemudahan akses BBM,” kata Yoseph dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu, (26/9/2026).
Ia menegaskan, pelayanan di SPBU tersebut tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penggunaan surat rekomendasi sebagai dasar penyaluran BBM bersubsidi.
“Harapan kami, produktivitas hasil pertanian Merauke dapat melonjak signifikan dan kesejahteraan petani semakin meningkat,” ungkapnya.
Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Awan Raharjo, menegaskan Pertamina mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kabupaten Merauke tersebut.
Menurut Awan, pengkhususan SPBU di Tanah Miring diharapkan dapat membuat akses BBM bagi petani lebih mudah, tepat sasaran, efisien dan transparan.
“SPBU di Tanah Miring ini sekarang dikhususkan untuk melayani kebutuhan energi para petani. Operasional SPBU Khusus Petani ini telah disesuaikan dengan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi berbasis data, regulasi yang berlaku serta terintegrasi bersama Dinas Pertanian agar alokasinya tepat jumlah, tepat sasaran dan mendukung penuh alsintan petani,” tutur Awan.
Ia menambahkan, sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah dan Kementerian Pertanian menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus produktivitas pertanian di wilayah Papua Selatan.
Pertamina juga memastikan pasokan BBM untuk kebutuhan sektor pertanian tetap dikawal dengan mengacu pada mekanisme surat rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
“Dengan penunjukkan resmi melalui SK Bupati ini, sinergi antara Pertamina, Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kedaulatan pangan dari ujung timur Indonesia semakin kuat,” tegas Awan.
Dengan beroperasinya SPBU khusus petani tersebut, distribusi BBM bersubsidi untuk sektor pertanian di Merauke diharapkan menjadi lebih tertib, terarah dan tepat sasaran.
Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Merauke sebagai salah satu wilayah strategis dalam menopang agenda swasembada pangan nasional dari kawasan timur Indonesia. (F64)
