
Ambon, Fakta64.com – Pemerintah Provinsi Maluku mengajukan perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan sejumlah pergeseran signifikan, terutama pada sisi belanja dan pembiayaan daerah.
Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Maluku 2026 disampaikan Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (25/9/2026).
Dalam dokumen perubahan tersebut, pendapatan daerah mengalami koreksi dari sebelumnya Rp2,52 triliun menjadi Rp2,50 triliun. Sementara belanja daerah dipangkas cukup besar, dari Rp3,89 triliun menjadi Rp2,65 triliun. Artinya, terdapat penurunan rencana belanja sekitar Rp1,24 triliun dibandingkan anggaran awal.
Vanath menjelaskan, struktur pendapatan dalam perubahan APBD 2026 terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp712,86 miliar, pendapatan transfer Rp1,79 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp321,84 juta.
Di sisi belanja, pemerintah daerah mengalokasikan Rp2,26 triliun untuk belanja operasi, Rp226,12 miliar untuk belanja modal, Rp5 miliar untuk belanja tidak terduga, serta Rp155,63 miliar untuk belanja transfer.
Perubahan juga terjadi pada sektor pembiayaan. Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya dipatok Rp1,50 triliun turun menjadi Rp284,61 miliar.
Sementara pengeluaran pembiayaan tetap berada di angka Rp136,67 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembayaran cicilan pokok utang kepada PT SMI.
Vanath menegaskan, penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, RPJMD Provinsi Maluku 2024–2029, Perubahan RKPD 2026, serta hasil kesepakatan antara Pemprov Maluku dan DPRD melalui KUPA dan PPAS Perubahan 2026.
“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2024–2029, Perubahan RKPD Tahun 2026, serta nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan DPRD Provinsi Maluku,” ujar Vanath.
Sebelumnya, Pemprov Maluku bersama DPRD telah melakukan pembahasan dan menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Vanath, penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan.
Dengan perubahan tersebut, pembahasan APBD Maluku 2026 kini memasuki tahap penting. Perhatian tidak hanya tertuju pada penyesuaian angka anggaran, tetapi juga pada bagaimana pemerintah daerah memastikan pemangkasan belanja tidak mengganggu pelayanan publik maupun pencapaian target pembangunan daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Provinsi Maluku, unsur Forkopimda Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. (F64)
