
Namlea, Fakta64.com — Upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buru terus digencarkan. Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Kerja Kapolri, Satresnarkoba Polres Buru bersama BNNK Buru dan unsur Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) menggelar razia di sejumlah lokasi yang dinilai rawan penyalahgunaan narkotika.
Razia gabungan tersebut menyasar tempat hiburan malam, homestay, kos-kosan, penginapan hingga salon di wilayah hukum Polres Buru.
Kegiatan berlangsung secara berkelanjutan sejak Sabtu (17/10/2026) hingga Senin (19/10/2026), dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Buru IPTU Dede Samsi Rifai.
Pada razia awal di sejumlah tempat hiburan malam di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, petugas melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap tamu maupun pelayan.
Hasilnya, seluruh urine yang diperiksa dinyatakan negatif.
Namun, hasil berbeda ditemukan saat tim gabungan melanjutkan razia pada Senin (19/10/2026) dengan menyasar homestay, kos-kosan, penginapan dan salon di Unit 18, Desa Debowae, Kecamatan Waelata.
Dalam pemeriksaan tersebut, tiga perempuan berinisial F.M., Nsr dan N.A. dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan awal tes urine.
Ketiganya kemudian diamankan ke Polres Buru untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Polres Buru selanjutnya menunggu proses asesmen terpadu melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan langkah penanganan terhadap ketiganya sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan rehabilitasi.
Kasat Resnarkoba Polres Buru IPTU Dede Samsi Rifai bersama Kepala BNNK Buru Lulu Assagaf juga memberikan edukasi kepada masyarakat yang ditemui dalam kegiatan tersebut.
Mereka mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba karena dampaknya tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga merusak kehidupan sosial dan berujung pada konsekuensi hukum.
Polres Buru bersama BNNK Buru dan unsur terkait menegaskan razia serupa akan terus dilakukan sebagai langkah mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam. Setiap informasi terkait dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing diharapkan segera dilaporkan kepada aparat berwenang.
Upaya pemberantasan narkoba, kata mereka, membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Buru yang aman, sehat dan terbebas dari bahaya narkotika. (F64)
