
Ambon, Fakta64.com — Penerimaan murid baru di SMA Negeri 5 Ambon tahun ajaran 2026/2027 hanya dilakukan dalam satu sesi. Sebanyak 324 siswa dinyatakan diterima untuk mengisi sembilan rombongan belajar (rombel).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri 5 Ambon, Maria Gurety Dumatubun, S.Pd., M.Pd., mengatakan, seluruh proses penerimaan dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan Dinas Pendidikan serta mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
“Penerimaan murid baru dilakukan dalam satu sesi saja. Kami menerima 324 siswa untuk sembilan kelas sesuai juknis dan hasil seleksi panitia,” katanya kepada media ini diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, jumlah pendaftar pada proses penerimaan tersebut sempat melebihi kuota yang tersedia. Kondisi itu membuat panitia harus melakukan seleksi secara ketat berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dijelaskan, Dari proses tersebut, sebanyak 324 calon murid dinyatakan lulus dan langsung dikunci sesuai kuota yang tersedia. Sementara sekitar 50-an pendaftar lainnya harus dilepas karena tidak memenuhi persyaratan atau terlambat dalam proses pendaftaran.
Ia, menegaskan, salah satu persoalan yang ditemukan dalam penerimaan murid baru adalah masih adanya pemahaman yang keliru terkait jalur zonasi.
Ia menjelaskan, sejumlah calon pendaftar menggunakan surat keterangan domisili sebagai dasar untuk mendaftar melalui jalur zonasi. Padahal, dokumen yang dipersyaratkan adalah Kartu Keluarga (KK) sesuai ketentuan penerimaan.
“Masih ada yang salah prosedur soal jalur zonasi. Ada yang datang menggunakan surat keterangan domisili, sementara yang dibutuhkan adalah kartu keluarga,” jelasnya.
Ia menambahkan, panitia tidak memiliki ruang untuk menambah kuota setelah jumlah siswa yang diterima mencapai 324 orang. Karena itu, calon murid yang tidak memenuhi ketentuan maupun yang terlambat harus tersisih dari proses penerimaan.
Meski jumlah pendaftar melebihi daya tampung, Maria menyebut proses penerimaan di SMA Negeri 5 Ambon tidak menimbulkan persoalan berarti. Tidak adanya komplain yang signifikan, menurutnya, karena jumlah siswa yang diterima sudah sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
Lebih lanjut, dikatakan, dengan hanya satu gelombang penerimaan, SMA Negeri 5 Ambon memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan sistem, juknis, serta hasil seleksi panitia, bukan berdasarkan jumlah pendaftar yang masuk. (F64)
