
Ambon, Fakta64.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku memperingatkan generasi muda di Kota Ambon agar semakin waspada terhadap ancaman kejahatan keuangan digital, khususnya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal yang terus bermunculan dengan berbagai modus.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan “Lentera Pemuda: Memahami Tantangan, Membangun Kapasitas, Menjawab Masa Depan” yang digelar OJK Provinsi Maluku bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ambon di Kantor OJK Provinsi Maluku.
Kegiatan yang diikuti 100 mahasiswa dan mahasiswi di Kota Ambon itu menjadi ruang edukasi bagi generasi muda untuk memahami perkembangan ekonomi digital sekaligus mengenali berbagai risiko yang mengintai di balik kemudahan layanan keuangan berbasis teknologi.
Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, yang diwakili Manajer Senior PEPKLMST KOJK Provinsi Maluku, Deni Iswanto, mengatakan pemuda merupakan aset penting daerah yang harus dipersiapkan agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi aktor utama pembangunan.
“Perkembangan teknologi telah membuat aktivitas keuangan semakin mudah. Mulai dari membuka rekening, berinvestasi, berbelanja hingga mendapatkan pembiayaan kini dapat dilakukan melalui telepon genggam.
Namun, kemudahan tersebut juga membawa konsekuensi. Kejahatan keuangan digital berkembang dengan modus yang semakin beragam dan sulit dikenali,” katanya dalam rilis yang diterima media ini, Jumat, (14/8/2026).
Menurutnya, Pemuda perlu mampu mengenali diri dan melihat peluang, menggunakan media sosial secara positif, serta mengelola keuangan dengan bijak dan waspada terhadap pinjaman online ilegal.
Data yang disampaikan OJK menunjukkan ancaman tersebut bukan persoalan kecil. Sepanjang periode Januari hingga 30 Juni 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 238 penawaran investasi ilegal, 27 gadai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi.
Tak hanya itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada periode yang sama telah menerima 608.167 laporan, dengan dana yang berhasil diblokir mencapai Rp674,1 miliar.
Sementara dana yang berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp196,93 miliar.
Angka tersebut menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat, termasuk generasi muda, harus meningkatkan kewaspadaan sebelum mengambil keputusan terkait produk dan layanan keuangan.
OJK pun mengingatkan peserta untuk menerapkan prinsip 2L, Legal dan Logis.
Legal berarti memastikan lembaga maupun produk keuangan yang ditawarkan memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Sementara logis berarti menggunakan akal sehat dan tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat dengan klaim seolah-olah tanpa risiko.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang terlalu besar, terlalu cepat, dan seolah tanpa risiko,” tegas Deni.
Pemuda Tak Boleh Hanya Jadi Pengguna Media Sosial
Selain persoalan keuangan digital, OJK juga mendorong pemuda Ambon memanfaatkan media sosial secara produktif.
Melalui kegiatan tersebut, peserta dibekali tiga materi utama, yakni “Pandangan Pemuda, Kenali Masalah, Manfaatkan Peluang, Hadapi Tantangan”, “Penggunaan Media Sosial yang Positif, Terang di Dunia Digital”, serta “Pengelolaan Keuangan, Waspada Pinjaman Online Ilegal”.
Materi pengembangan kapasitas pemuda disampaikan Frangky J. Louth, SE., M.Sc., materi penggunaan media sosial oleh Rovel S. E. Ayal, sedangkan materi pengelolaan keuangan dan kewaspadaan terhadap pinjol ilegal disampaikan Junet Fransina van Room.
OJK berharap generasi muda tidak berhenti sebagai penerima informasi, tetapi mampu menjadi penyambung literasi keuangan di lingkungan masing-masing.
Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diteruskan kepada keluarga, teman maupun komunitas agar semakin banyak masyarakat yang mampu mengenali risiko kejahatan keuangan digital.
“Satu orang muda yang paham literasi keuangan dapat membantu melindungi satu keluarga dari kerugian yang tidak perlu,” ujar Deni.
Ia juga mengajak pemuda Kota Ambon menjadikan ruang digital sebagai tempat untuk berkarya, membangun jejaring, membuka peluang ekonomi dan menyebarkan informasi yang memberikan manfaat.
“Kami berharap para pemuda Kota Ambon hadir sebagai lentera di ruang digital: membangun dan bukan meruntuhkan, menenangkan dan bukan menambah kegaduhan,” pungkasnya.
OJK Provinsi Maluku menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, perlindungan konsumen serta penguatan kapasitas generasi muda.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemuda Maluku tidak hanya adaptif menghadapi perubahan zaman, tetapi juga cerdas mengambil keputusan, produktif memanfaatkan teknologi dan mampu melindungi diri dari jebakan kejahatan keuangan digital. (F64)
