
Jakarta, Fakta64.com — Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan reformasi birokrasi serta penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Upaya Pencegahan Korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Dalam sambutannya, Tamaela menyampaikan apresiasi atas bimbingan dan pendampingan yang diberikan KPK kepada DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Ia menilai peran KPK sangat penting dalam mendorong perbaikan sistem kerja sekaligus memperkuat integritas penyelenggara pemerintahan di daerah.
“Kami bersyukur atas perhatian dan pendampingan dari KPK. Ini menjadi ruang penting bagi kami untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, momentum tersebut akan dimanfaatkan sebagai wadah konsultasi untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam aspek pengawasan serta penyusunan dan penetapan anggaran daerah.
“Kami akan terus berdiskusi dan memperbaiki hal-hal yang masih perlu ditingkatkan agar seluruh tugas DPRD berjalan secara akuntabel dan transparan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Tamaela menekankan pentingnya penerapan delapan area perubahan dalam reformasi birokrasi sebagai pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menurutnya, komitmen tersebut harus dijalankan secara bersama oleh seluruh unsur pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, dengan berlandaskan nilai kejujuran dan tanggung jawab.
“Delapan area perubahan ini menjadi fondasi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan melayani. Ini adalah komitmen bersama yang harus dijalankan secara konsisten,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan KPK sebagai kunci keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis KPK dalam memperkuat fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap pemerintah daerah, sekaligus mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun kesepahaman dan komitmen yang semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi di Kota Ambon. (F64)
