
Ambon, Fakta64.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pada Rabu (29/4), tim penyidik memeriksa lima orang saksi yang seluruhnya merupakan nasabah bank tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan, bahwa kelima saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AK, NA, MT, AK, dan SP.
“Untuk perkara BRI Batu Merah, yang diperiksa sebagai saksi hari ini sebanyak lima orang, semuanya berstatus nasabah,” ucapnya saat di wawancara awak media, diruang kerjanya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung cukup intensif, dimulai sejak pukul 12.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT.
“Pemeriksaan berlangsung dari siang hingga sore hari,” tambahnya.
Ardy juga menyebutkan, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Di antaranya termasuk Kepala BRI Unit Batu Merah berinisial IS serta mantan kepala unit tahun 2022 berinisial EN.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pegawai internal bank, seperti supervisor dan marketing berinisial NS, WM, YS, dan GS. Sejumlah nasabah lainnya turut dimintai keterangan, termasuk MDM, ARW, LNS, dan RFL.
Tak hanya itu, pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara ini juga telah diperiksa, seperti SRP selaku mantri BRI Unit Batu Merah, MRW dan SJ yang berperan sebagai calo, serta EZ yang merupakan pihak legal BRI Makassar/Audit Assurance.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi yang terjadi di tubuh BRI Unit Batu Merah.
Hingga kini, Kejati Maluku masih terus mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka. (F64)
