
Ambon, Fakta64.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku memperkuat pengawasan internal terhadap jajaran keimigrasian guna mencegah pelanggaran disiplin, praktik pungutan liar (pungli), dan gratifikasi. Langkah ini ditegaskan dalam kegiatan Penguatan Kepatuhan Internal yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIT tersebut diikuti Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Kasubdit Pencegahan dan Pengendalian Fahrul Novry Azman, Kepala Bidang Doklan Intaltuskim, Tim Direktorat Kepatuhan Internal, serta jajaran pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Kanim Ambon.
Penguatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku dan pemaparan materi oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal yang diawali Kasubdit Pencegahan dan Pengendalian, Fahrul Novry Azman.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran imigrasi diingatkan untuk senantiasa menjaga integritas, menaati standar operasional prosedur (SOP), menghindari pungli, serta menjalankan tugas sesuai kode etik, kode perilaku, dan ketentuan disiplin pegawai.
Penguatan kepatuhan internal juga mencakup pembinaan mental, fasilitasi advokasi, investigasi internal, serta penerapan pengawasan berjenjang. Seluruh pegawai didorong menjaga profesionalisme, termasuk menerapkan pola hidup sederhana dan wajar sebagai bagian dari upaya mencegah penyimpangan.
Selain itu, terdapat lima langkah perbaikan yang menjadi perhatian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni pelaksanaan program Quick Win, perubahan SOP, perbaikan sistem, penguatan kepatuhan internal, dan perbaikan citra Imigrasi.
Imigrasi Maluku Penuhi Tiga Indikator Kepatuhan Internal
Salah satu perhatian utama dalam kegiatan tersebut adalah pelaksanaan program Quick Win, terutama terkait pemantauan kepatuhan pegawai secara berjenjang dan berkelanjutan, penyampaian laporan hasil pemantauan, serta penyediaan dan pemasangan kode QR Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran.
Berdasarkan paparan hasil pemantauan periode 1–30 September 2026, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon telah memenuhi tiga indikator kepatuhan internal tersebut.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Tual masih memerlukan perbaikan pada ketiga indikator, yakni pemantauan berjenjang, pelaporan hasil pemantauan, dan ketersediaan kode QR WBS.
Sebagai tindak lanjut, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan dan sumber daya manusia, pembentukan atau optimalisasi Tim Patnal pada unit pelaksana teknis (UPT) yang belum memilikinya, serta peningkatan kapasitas pegawai melalui pengarahan dan bimbingan teknis.
Perbaikan juga diarahkan pada mekanisme pelaporan, kelengkapan dokumen pendukung, dan penyediaan sarana pengaduan internal agar pengawasan berjalan lebih efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemantauan kepatuhan dalam program Quick Win mencakup berbagai bidang, mulai dari pelayanan paspor dan visa, izin tinggal dan status keimigrasian, tempat pemeriksaan imigrasi, pengawasan dan penindakan, intelijen keimigrasian, komunikasi publik, hingga sistem teknologi informasi dan kepatuhan internal.
Pegawai Diingatkan Waspadai Gratifikasi
Dalam materi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Tim Direktorat Kepatuhan Internal menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas pegawai.
UPG memiliki peran dalam sosialisasi, penerimaan dan verifikasi laporan gratifikasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan. Pegawai yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.
Aspek penjaminan kualitas juga mencakup ketertiban administrasi dan pengelolaan arsip. Dalam pemaparan disampaikan bahwa tata naskah dinas harus dilaksanakan sesuai ketentuan, sedangkan persuratan administrasi menggunakan aplikasi SRIKANDI yang dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Arsip dinamis dikelola secara digital, sementara arsip vital, seperti sertifikat tanah dan BPKB, disimpan melalui mekanisme pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Evaluasi Pelaporan dan Penanggung Jawab Jadi Sorotan
Dalam sesi diskusi, peserta turut membahas kebutuhan standardisasi format data dukung program Quick Win. Hingga kegiatan berlangsung, format baku tersebut masih dalam proses perumusan untuk mewujudkan keseragaman pelaporan di seluruh kantor wilayah dan UPT.
Evaluasi berkala terhadap jenis data dukung yang dilaporkan setiap bulan juga dinilai penting guna menghindari pengulangan dokumen atau penggunaan data yang sama. Selain itu, penunjukan penanggung jawab atau person in charge (PIC) maupun operator Quick Win perlu diperjelas agar koordinasi dan pelaporan berjalan lebih lancar.
Persoalan pembagian tanggung jawab kepatuhan internal di tingkat UPT turut menjadi pembahasan. Menanggapi hal tersebut, Fahrul Novry Azman menjelaskan bahwa pelimpahan tanggung jawab kepatuhan internal merupakan kewenangan Kepala Kantor.
Melalui kegiatan ini, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku diharapkan semakin memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pengawasan, menertibkan administrasi pelaporan, dan memastikan kepatuhan terhadap aturan berjalan secara konsisten.
Penguatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan keimigrasian yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (F64)
