Ambon,Fakta64.com–Negara hari ini tidak berdiri di ruang hampa. Dalam kondisi ekonomi nasional yang penuh tekanan global, negara mengambil sikap realistis mendorong aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan satu syarat utama kepentingan pekerja, pertumbuhan ekonomi, kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan rakyat harus menjadi pusat perhatian.
Kebijakan ini bukan kehendak pemerintah daerah semata, melainkan irama besar yang datang dari satu komando negara melalui istana.
Kuba menjelaskan bahwa, Pemerintah kota dan pemerintah provinsi bukan aktor lepas yang bisa bertindak sesuka hati. Mereka adalah bagian dari sistem pemerintahan yang tunduk pada kebijakan nasional. Maka, siapa pun yang berada “di bawah” dalam struktur pemerintahan, suka atau tidak suka, wajib membaca dan mengikuti kondisi riil negara hari ini. Menantang atau mendukung kebijakan tanpa memahami konsekuensinya hanya akan memperkeruh situasi.
Polemik yang berkembang belakangan, termasuk pemberitaan dan video yang menuding Wali Kota Ambon dan Gubernur Maluku seolah-olah melindungi atau melegalkan aktivitas tambang tertentu, jelas salah sasaran dan tidak berdasar. Tudingan tersebut keliru karena mencampuradukkan antara aspek perizinan dan kewajiban fiskal kepada negara.
Kuba juga menegaskan bahwa, Perlu dipahami secara jernih: pemungutan pajak atau retribusi atas galian batuan (Mineral Bukan Logam dan Batuan/MBLB) tidak bergantung pada ada atau tidaknya izin usaha tambang. Pajak dikenakan atas objek yang diambil dari bumi, bukan atas legalitas subjek pelaku usaha.
Hal ini memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) secara tegas menetapkan bahwa Pajak MBLB merupakan pajak kabupaten/kota yang dikenakan atas setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Dalam kerangka hukum pajak daerah, selama material diambil dan dimanfaatkan, maka kewajiban pajak tetap melekat, bahkan jika aktivitas tersebut belum atau tidak memiliki izin.
Lebih jauh, hampir seluruh Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak MBLB di berbagai kabupaten/kota menegaskan bahwa subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil material, tanpa klausul pengecualian berbasis perizinan. Logikanya sederhana: negara tidak boleh dirugikan dua kali—lingkungan rusak, tetapi pendapatan daerah hilang karena alasan izin, tegas kuba
Karena itu, menarik pajak MBLB bukan berarti melegalkan tambang ilegal. Itu justru langkah fiskal negara untuk memastikan kerugian ekologis dan ekonomi tidak sepenuhnya ditanggung rakyat. Penindakan soal izin adalah domain hukum dan penegakan aturan, sementara pemungutan pajak adalah kewajiban administratif yang berdiri sendiri.
Jika hari ini ada pihak yang memaksakan narasi bahwa Pemda Kota Ambon, Pemprov Maluku, DPRD, bahkan kepala daerah “menjalankan keinginan tertentu” demi kepentingan pemain tambang, maka narasi itu bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya. Ia mengaburkan fakta, melemahkan kepercayaan publik, dan menyesatkan opini.
Kita bisa belajar dari banyak provinsi lain di Indonesia—negara kepulauan yang kaya sumber daya tambang—bahwa problem pertambangan adalah persoalan nasional, bukan semata-mata lokal. Maka, menuding pemerintah daerah tanpa memahami desain kebijakan negara hari ini adalah tindakan sembrono.
Singkatnya, kritik boleh. Pengawasan wajib. Tetapi tudingan tanpa dasar hukum dan pemahaman konstitusional adalah kesalahan fatal. Dalam konteks ini, Pemda Kota Ambon dan Pemprov Maluku berada di jalur kebijakan negara, bukan sebaliknya.(RR-F64)
