
Lampung, Fakta64.com – Kecelakaan maut yang melibatkan minibus dan truk Fuso di ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, menelan enam korban jiwa. Empat orang lainnya mengalami luka-luka dalam insiden yang terjadi di KM 198+100 A, Minggu (25/10/2026).
Merespons tragedi tersebut, PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat melakukan pendataan korban dan berkoordinasi dengan kepolisian serta rumah sakit guna memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan dan hak santunan sesuai ketentuan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa pihaknya langsung mengerahkan petugas melalui Kantor Wilayah Lampung untuk mempercepat proses pelayanan bagi korban maupun keluarga yang ditinggalkan.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami juga berharap para korban yang mengalami luka-luka dapat segera pulih,” kata Awaluddin.
Menurut dia, koordinasi dilakukan sejak informasi kecelakaan diterima, mulai dari pendataan korban, pemantauan penanganan medis, hingga memastikan hak-hak korban dapat diproses secara cepat dan tepat.
Santunan Kematian Rp50 Juta, Biaya Perawatan Maksimal Rp20 Juta
Di tengah duka akibat kecelakaan tersebut, Jasa Raharja memastikan seluruh korban masuk dalam lingkup jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, ahli waris yang sah dari setiap korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan medis hingga maksimal Rp20 juta.
Jaminan tersebut menjadi bagian dari perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, dengan proses pelayanan yang dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Petugas Turun ke Lokasi dan Rumah Sakit
Untuk mempercepat penanganan, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung terus berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan Satuan Lalu Lintas Polres Tulang Bawang Barat.
Petugas juga mendatangi tempat kejadian perkara serta mengunjungi rumah sakit tempat korban luka mendapatkan perawatan, yakni RS Mutiara Bunda dan RS Griya Medika Dompet Dhuafa.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data korban terverifikasi dan proses penjaminan biaya perawatan maupun penyerahan santunan kepada ahli waris dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Jasa Raharja menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan korban dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait hingga proses pelayanan serta pemenuhan hak korban berjalan sesuai ketentuan.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan tol. Di tengah upaya penanganan korban, penyebab kecelakaan dan kronologi lengkap kejadian tetap menjadi bagian penting yang perlu dipastikan melalui penyelidikan pihak kepolisian.
Jasa Raharja menegaskan komitmennya sebagai bagian dari ekosistem Danantara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dalam mewujudkan keselamatan transportasi. (F64)
