
Ambon, Fakta64.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, S.T., S.H., secara tegas menolak rencana Kementerian Koperasi menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membebani ASN, membatasi kebebasan masyarakat dalam berbelanja, hingga memicu pemusatan aktivitas ekonomi.
Penolakan Benhur bukan tanpa alasan. Menurutnya, pengembangan koperasi sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat memang penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak ASN maupun masyarakat untuk menentukan sendiri tempat mereka membelanjakan uang.
“Saya tidak setuju kalau itu disalurkan melalui Kopdes. Ini harus berjalan seperti biasa. Pengembangan koperasi memang perlu dilakukan, namun tak boleh mengorbankan kebebasan pegawai maupun masyarakat dalam menentukan tempat berbelanja,” tegas Benhur, Sabtu (24/10/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, rencana penyaluran gaji ASN melalui koperasi perlu dikaji secara matang. Pemerintah tidak seharusnya hanya berorientasi pada pengembangan kelembagaan koperasi, tetapi juga wajib mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap kebebasan ekonomi, daya beli, serta kepentingan masyarakat di daerah.
Menurut Benhur, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih juga harus dilihat dari aspek lokasi dan kemudahan akses. Koperasi yang dibangun jauh dari pusat aktivitas warga berisiko kehilangan pembeli dan sulit berkembang. Jika dipaksakan menjadi bagian dari mekanisme ekonomi masyarakat tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan koperasi tidak cukup diukur dari jumlah unit yang dibangun atau besarnya dukungan pemerintah. Koperasi harus mampu memberikan manfaat nyata, memiliki akses yang mudah dijangkau, serta menawarkan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
Dalam konteks itu, Benhur menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kondisi dan kepentingan daerah. Sebagai Ketua DPRD sekaligus unsur penyelenggara pemerintahan daerah, ia merasa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan masukan kepada Presiden agar setiap kebijakan nasional tidak mengabaikan realitas di lapangan.
“Saya punya hak dan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah sebagai Ketua DPRD, saya juga ingin memberi saran kepada Presiden memikirkan yang terbaik untuk kepentingan daerah,” pungkas Benhur.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan koperasi semestinya tidak dilakukan melalui kebijakan yang berpotensi membatasi pilihan ekonomi masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap program yang dirancang atas nama pemberdayaan ekonomi benar-benar memberikan manfaat, bukan justru menambah beban bagi ASN dan masyarakat. (F64)
