
Ambon, Fakta64.com — Pemerintah Provinsi Maluku memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Maluku tetap aktif.
Pemerintah daerah membantah persoalan yang mencuat berkaitan dengan tunggakan iuran rutin ASN.
Pemprov Maluku menyebut persoalan yang kini tengah direkonsiliasi justru berkaitan dengan kewajiban iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen yang melekat pada pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menjelaskan, kewajiban iuran BPJS Kesehatan ASN sebesar 5 persen selama ini telah dianggarkan dan dibayarkan secara rutin setiap tahun. Skema tersebut terdiri dari 1 persen yang menjadi tanggungan pekerja dan 4 persen ditanggung pemerintah daerah sebagai pemberi kerja.
“Persoalan yang muncul saat ini berkaitan dengan skema iuran dari TPG. Pemda sedang melakukan rekonsiliasi dan menyiapkan langkah penyelesaian bersama pihak terkait,” kata Kasrul, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, persoalan bermula dari mekanisme penyaluran TPG yang selama ini dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) ke rekening masing-masing guru. Namun di sisi lain, terdapat kewajiban iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen dari TPG yang tetap ditagihkan kepada Pemprov Maluku selaku pemberi kerja.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian administratif sekaligus rekonsiliasi untuk memastikan besaran kewajiban iuran sesuai dengan data penerima dan nilai TPG yang telah disalurkan.
Dorong Pusat Bayar Langsung Iuran TPG
Untuk mengurai persoalan tersebut, Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon.
Salah satu skema yang diusulkan adalah agar kewajiban iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen dari TPG dipotong atau dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat bersamaan dengan penyaluran tunjangan kepada guru.
Skema ini dinilai dapat memangkas persoalan administratif karena dana TPG dan kewajiban iuran BPJS dapat diselesaikan dalam satu mekanisme pembayaran.
“Saat ini pihak Pemda tengah menyusun kajian teknis yang akan disampaikan kepada Gubernur untuk dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Pusat dan kementerian/lembaga terkait,” tegas Kasrul.
Pemprov Maluku juga masih melakukan rekonsiliasi terhadap data penerima dan besaran TPG. Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data guru penerima, nilai tunjangan yang diterima, serta kewajiban iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan.
Pemprov Pastikan BPJS ASN Tak Dinonaktifkan
Di tengah polemik tersebut, Pemprov Maluku menegaskan persoalan administratif iuran TPG tidak berdampak terhadap status kepesertaan BPJS Kesehatan ASN.
Kasrul meminta ASN di lingkungan Pemprov Maluku tidak panik ataupun khawatir mengenai keberlangsungan layanan kesehatan.
“Jadi kepada seluruh masyarakat, khususnya ASN di lingkungan Pemprov Maluku, tidak perlu khawatir. Adanya penyesuaian administratif dan pembahasan kewajiban iuran TPG ini tidak akan berdampak pada penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan para ASN,” ujarnya.
Ia memastikan jaminan layanan kesehatan bagi ASN beserta keluarganya tetap berjalan normal.
1,2 Juta Kuota PBI, Baru 1,1 Juta Tercover
Selain memastikan kepesertaan ASN, Pemprov Maluku juga menegaskan komitmennya terhadap keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah daerah menyediakan kuota sekitar 1,2 juta peserta yang berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu pada desil 1 hingga desil 5.
Dari jumlah tersebut, hampir 1,1 juta peserta telah terdaftar dan mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah.
Artinya, masih terdapat alokasi anggaran untuk sekitar 100 ribu peserta yang belum dimanfaatkan.
Pemprov Maluku pun mendorong pemerintah kabupaten/kota bersama Person in Charge (PIC) terkait segera melakukan pendataan dan mengirimkan nama-nama masyarakat yang belum mendapatkan jaminan kesehatan.
Langkah tersebut dinilai penting agar kuota dan anggaran yang telah tersedia tidak terbuang, sekaligus memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria segera masuk dalam kepesertaan JKN.
Hampir 8.000 Pekerja Mandiri Ditanggung Pemprov
Dukungan pembiayaan juga diberikan kepada pekerja sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Saat ini, hampir 8.000 peserta dari kelompok pekerja mandiri telah didaftarkan dan iurannya ditanggung oleh Pemprov Maluku.
Kasrul menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan tetap terpenuhi.
Pembayaran iuran bagi kelompok PBI maupun pekerja mandiri disebut dilakukan secara rutin dan berkala.
Pemprov Maluku juga terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk membahas peningkatan kualitas pelayanan sekaligus menyelesaikan berbagai kewajiban iuran pemerintah daerah.
Dengan demikian, pemerintah daerah berharap persoalan administratif terkait iuran TPG dapat segera dituntaskan tanpa mengganggu kepesertaan ASN maupun akses masyarakat terhadap layanan JKN. (F64)
