
Bogor, Fakta64.com — Skema koordinasi pembiayaan antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) mulai memasuki tahap implementasi.
BPJS Kesehatan bersama 18 perusahaan AKT menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) di Bogor, Senin (6/10/2026).
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut implementasi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025 sekaligus memperkuat koordinasi antara BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi, fasilitas kesehatan, serta regulator dalam sistem pembiayaan pelayanan kesehatan.
Dengan penandatanganan tersebut, jumlah AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ kini mencapai 31 perusahaan.
Kebijakan ini diharapkan tidak sekadar memperluas kerja sama antarpenyelenggara jaminan kesehatan, tetapi juga memberikan kepastian kepada peserta yang memiliki kepesertaan JKN sekaligus asuransi kesehatan tambahan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan, implementasi KAPJ diarahkan untuk memperkuat koordinasi manfaat antara Program JKN dan AKT sekaligus meningkatkan perlindungan peserta.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif,” kata Abdi dalam rilis yang diterima media ini.
Menurut dia, melalui penerapan KAPJ, peserta diharapkan mendapatkan kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, hingga kemudahan pelayanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan dan penyelenggara AKT.
KAPJ sendiri bukan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Pengaturan mengenai kenaikan kelas perawatan dan pembayaran selisih biaya sebelumnya telah terdapat dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023 dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.
Namun, KMK Nomor 1117 Tahun 2025 memperkuat mekanisme tersebut melalui sejumlah ketentuan baru. Di antaranya koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
JKN dan AKT Harus Sama-sama Aktif
Dalam skema KAPJ, peserta tidak bisa sembarang mengandalkan salah satu jaminan. Kepesertaan JKN dan AKT harus sama-sama aktif.
Selain itu, pelayanan harus diberikan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan perusahaan AKT terkait. Salah satu perubahan penting adalah kewajiban adanya perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan AKT. Mekanisme ini menjadi dasar agar proses koordinasi pembiayaan dapat berjalan dalam satu sistem yang lebih terintegrasi.
Ruang lingkup kerja sama mencakup tiga hal utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, serta koordinasi pembayaran selisih biaya pelayanan kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, terdapat dua skema pelayanan yang dapat digunakan peserta.
Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN. Pembiayaan dilakukan secara proporsional, dengan BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sementara AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan.
Dalam skema tersebut, peserta tidak dikenakan biaya tambahan atau out of pocket di luar ketentuan yang berlaku.
Sementara pada skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit yang menjadi jejaring AKT tanpa mengikuti prosedur JKN.
Dalam kondisi ini, seluruh biaya pelayanan ditanggung AKT berdasarkan manfaat polis peserta, sedangkan BPJS Kesehatan tidak bertindak sebagai pembayar pelayanan kesehatan.
Meski demikian, koordinasi mengenai status kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.
“Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan,” ujar Abdi.
Menurutnya, mekanisme tersebut membuka kesempatan bagi peserta memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin AKT sesuai ketentuan polis.
Peserta juga memperoleh kepastian mengenai pihak yang menanggung selisih biaya, transparansi melalui sistem tagihan satu pintu, serta perlindungan terhadap potensi pengeluaran pribadi yang tidak sesuai ketentuan.
Menkes: Pembiayaan Kesehatan Harus Lebih Efisien
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai penerapan KAPJ menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan AKT dinilai dapat memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.
“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” ungkap Budi.
Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan implementasi KAPJ menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Menurut Ogi, Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan dapat saling melengkapi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
OJK juga terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui sejumlah kebijakan, termasuk POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Regulasi tersebut antara lain mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta sinergi perusahaan asuransi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya, termasuk Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
25 AKT Sudah Bermitra dengan 13 Rumah Sakit
Dari 31 AKT yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 AKT tercatat telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.
OJK berharap kerja sama tersebut dapat berjalan efektif di lapangan dan terus diperluas. Targetnya, seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam skema KAPJ pada 2027.
Dengan bertambahnya mitra, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar penandatanganan kerja sama, melainkan memastikan mekanisme KAPJ benar-benar berjalan di fasilitas kesehatan dan memberikan kepastian pembiayaan bagi peserta.
Adapun 31 AKT yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ yakni, PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Asuransi BRI Life, PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life), PT Hanwha Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Jiwa Sequis Life, PT AIA Financial,
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah,
PT Asuransi Allianz Life Indonesia,
PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife), PT Asuransi Sinar Mas, PT Bosowa Asuransi, PT Pertalife Insurance,
PT AJ Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk,
PT Avrist Assurance, PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, PT Prudential Sharia Life Assurance, PT Prudential Life Assurance,
PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, BNI Life Insurance, PT Panin Dai-ichi Life, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sun Life Financial Indonesia, PT Sun Life Syariah, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, PT AXA Financial Indonesia, PT Zurich Topas Life
PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia. (F64)
