
Ambon, Fakta64.com – Penanganan keimigrasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial A memasuki tahap lanjutan. Deteni tersebut dipindahkan dari ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Kamis (10/9/2026).
Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan sebelum tindakan keimigrasian berupa deportasi terhadap yang bersangkutan.
Proses pemindahan melibatkan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon.
Pengawasan dilakukan secara ketat sejak deteni dikeluarkan dari ruang detensi hingga keberangkatannya melalui Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Setibanya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, deteni langsung dijemput petugas Rudenim Makassar untuk selanjutnya dibawa ke rumah detensi.
Dalam proses penerimaan, petugas melakukan serah terima deteni berikut dokumen keimigrasian dan administrasi. Pemeriksaan barang bawaan serta kondisi kesehatan juga dilakukan sesuai prosedur sebelum deteni ditempatkan di ruang hunian.
Dengan selesainya proses serah terima, penanganan deteni selanjutnya berada di bawah pengawasan Rudenim Makassar.
Selama berada di Rudenim, A akan tetap mendapat pengawasan petugas sembari proses administrasi dan persiapan teknis untuk pelaksanaan deportasi diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi antarpetugas juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Setelah persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi, deteni akan dideportasi ke negara asalnya, Thailand.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Indonesia ditangani berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa setiap proses penanganan WNA dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan serta kemanusiaan selama proses berlangsung. (F64)
