
Ambon, Fakta64.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku membongkar dugaan penampungan satwa liar dilindungi di Kota Ambon dengan mengamankan 57 ekor burung endemik dan dilindungi, Kamis (23/7/2026).
Kasus ini menjadi sinyal kuat komitmen kepolisian dalam memberantas perdagangan satwa liar yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Talaga Raja, Kecamatan Nusaniwe.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 WIT menemukan puluhan burung dilindungi dalam kondisi hidup.
Rumah kontrakan itu diketahui dikuasai pria berinisial EYL (46), seorang wiraswasta, yang kini tengah diperiksa penyidik untuk kepentingan penyidikan. Polisi menegaskan proses hukum masih berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dari lokasi, penyidik mengamankan berbagai jenis burung bernilai konservasi tinggi, di antaranya Nuri Maluku, Nuri Kepala Hitam Papua, Nuri Ternate, Kakatua Maluku, Kakatua Tanimbar, Kakatua Jambul Kuning, serta sejumlah jenis nuri, kasturi, betet, bayan, dan perkici.
Selain 57 ekor burung, polisi juga menyita 20 sangkar, 18 tangkringan, dua kotak kayu tempat bertelur, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan satwa tersebut.
Kasus ini diselidiki sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Budi Priyanto, menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada kepemilikan satwa, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang terlibat.
“Kejahatan terhadap satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Setiap dugaan pelanggaran akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat,” tegas Budi.
Menurutnya, penyidik masih memeriksa saksi-saksi, menginventarisasi barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli konservasi dan instansi terkait untuk memastikan status perlindungan seluruh spesies yang diamankan. Asal-usul satwa, pola penguasaan, hingga kemungkinan tindak pidana lain juga tengah ditelusuri.
Seluruh burung yang diamankan akan dikoordinasikan dengan instansi teknis berwenang agar mendapatkan penanganan sesuai prosedur konservasi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengapresiasi peran masyarakat yang berani melaporkan dugaan kejahatan terhadap satwa liar.
Ia mengajak masyarakat terus berpartisipasi menjaga kekayaan hayati Indonesia dengan melaporkan setiap dugaan kepemilikan, penampungan, maupun perdagangan satwa dilindungi yang melanggar hukum.
“Perlindungan satwa endemik merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga warisan biodiversitas Indonesia bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (F64)
