
Ambon, Fakta64.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease memastikan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Janet Luhukay, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan empat terduga pelaku pada 6 April 2026. Keempatnya masing-masing berinisial AL (29), LT (31), MP (30), dan JMA (19).
“Penyidik telah melakukan serangkaian prosedur mulai dari pemeriksaan awal, uji laboratorium, hingga pendalaman terhadap para terduga,” ucapnya kepada awak media, Senin (27/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan barang bukti yang diamankan berada di bawah ambang batas ketentuan hukum. Selain itu, hasil asesmen menunjukkan bahwa keempatnya merupakan penyalah guna, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan hasil tersebut, penanganan perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice, dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia, menambahkan, masa penangkapan berlangsung sejak 6 hingga 9 April 2026 dan sempat diperpanjang hingga 12 April 2026. Saat ini, keempat terduga tidak menjalani penahanan, namun dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses rehabilitasi.
Polisi juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa adanya perlakuan khusus.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari kepolisian,” pungkasnya. (F64)
