
SBB, Fakta64.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB) resmi menahan seorang pemuda berinisial Y.S. (23), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban diketahui merupakan seorang remaja perempuan berinisial A.S. (16). Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan menyelesaikan rangkaian penyelidikan serta penyidikan atas laporan yang diterima dari korban.
Kasihumas Polres Seram Bagian Barat, IPDA Asep Souisa, menjelaskan, bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIT di sebuah kamar yang berada di Dusun Hatumuli, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Y.S. sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Seram Bagian Barat guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dijelaskan, kasus ini kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Seram Bagian Barat, mengingat tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban merupakan kejahatan yang mendapat perlindungan khusus dalam sistem hukum Indonesia.
Ia menegaskan, Polres Seram Bagian Barat berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban sekaligus menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana yang melibatkan anak agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami seluruh aspek perkara untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Sementara itu, tersangka tetap menjalani masa penahanan di Rutan Polres Seram Bagian Barat sembari menunggu proses hukum berikutnya. (F64)
