
Ambon, Fakta64.com – Warga Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sempat dibuat panik setelah sebuah benda menyerupai bom ditemukan saat proses penggalian tanah di depan Percetakan Mitra Sentra Ambon, Senin (27/7/2026).
Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada kepolisian dan mendapat respons cepat dari Tim Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Maluku. Personel diterjunkan ke lokasi untuk melakukan sterilisasi, identifikasi, hingga evakuasi sesuai prosedur penanganan bahan peledak.
Laporan masyarakat diterima pada pagi hari dan langsung ditindaklanjuti oleh personel Den Gegana Sat Brimob Polda Maluku yang dipimpin Pasi Min Den Gegana AKP Barnabas Liroga. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 08.56 WIT dengan membawa perlengkapan khusus penanganan bahan peledak.
Setelah mengamankan perimeter dan mensterilkan lokasi, tim melakukan pemeriksaan teknis terhadap benda tersebut menggunakan prosedur standar penanganan Unexploded Ordnance (UXO).
Hasil analisis Operator Bomb Data Regional (BDR) memastikan benda tersebut merupakan bagian dari bom pesawat jenis KAAKAA-120, peninggalan Perang Dunia II. Kondisinya sudah terpotong dan hanya menyisakan bagian ekor serta sebagian badan bom.
Berdasarkan hasil identifikasi, benda tersebut memiliki panjang sekitar 174 sentimeter dengan panjang ekor sekitar 100 sentimeter dan diameter sekitar 42 sentimeter.
Meski merupakan sisa bom perang, hasil pemeriksaan memastikan benda tersebut sudah tidak aktif dan tidak lagi memiliki potensi ledakan.
Namun, sebagai langkah antisipasi, Tim Jibom tetap melakukan sterilisasi menyeluruh di sekitar lokasi hingga pukul 11.45 WIT untuk memastikan tidak ada benda berbahaya lain yang tertinggal.
Selanjutnya, barang temuan diamankan dan diserahkan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk proses pengamanan serta pendataan.
Dansat Brimob Polda Maluku Kombes Pol. Tesy Purnanto menegaskan, setiap laporan masyarakat terkait dugaan bahan peledak akan selalu menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan keselamatan publik.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, Tim Jibom langsung kami kerahkan untuk melakukan identifikasi, sterilisasi, dan evakuasi sesuai standar operasional. Hasil analisis memastikan benda tersebut merupakan UXO atau bom peninggalan masa perang yang sudah tidak aktif. Meski demikian, seluruh tahapan penanganan tetap dilakukan secara profesional karena setiap dugaan bahan peledak harus diperlakukan sebagai ancaman sampai dipastikan aman,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan temuan tersebut sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan aman.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, ataupun mencoba membuka benda yang menyerupai bom, granat, mortir, maupun amunisi. Segera jauhi lokasi dan laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani oleh personel yang memiliki kompetensi khusus,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengatakan keberhasilan penanganan temuan UXO tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian.
Menurutnya, respons cepat warga dalam melaporkan penemuan benda mencurigakan menjadi faktor penting sehingga proses pengamanan dapat dilakukan tanpa menimbulkan korban maupun kepanikan berkepanjangan.
“Temuan ini memang sempat mengundang perhatian masyarakat, namun berkat respons cepat Tim Jibom Brimob Polda Maluku, situasi dapat dikendalikan dengan baik. Hasil identifikasi memastikan bahwa benda tersebut sudah tidak aktif sehingga masyarakat tidak perlu panik. Meski demikian, kami tetap mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap penemuan benda mencurigakan kepada kepolisian,” jelasnya.
Ia menambahkan, Polda Maluku berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap potensi ancaman, termasuk penanganan bahan peledak sisa perang yang masih mungkin ditemukan di sejumlah wilayah yang memiliki jejak sejarah peperangan.
Dengan selesainya proses identifikasi, sterilisasi, dan evakuasi, situasi di lokasi dinyatakan aman dan kondusif. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sisa-sisa peninggalan perang masih berpotensi ditemukan, sehingga masyarakat diminta tidak bertindak sendiri dan segera melaporkannya kepada aparat demi mencegah risiko terhadap keselamatan jiwa. (F64)
