
Namlea, Fakta64.com – Kepolisian Resor (Polres) Buru menertibkan dan mengosongkan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Waramsihat, Dusun Ukalahin, Desa Persiapan Modan Mohe, Kecamatan Lolongguba, Jumat (1/5/2026).
Operasi penertiban dipimpin langsung Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, didampingi Wakapolres KOMPOL Jufri Jawa, dengan melibatkan 116 personel gabungan dari Polres Buru, Brimob Yon A Kompi 3 Pelopor, Kodim 1506 Namlea, serta Sub Den Pom Namlea.
Sebelum menuju lokasi, seluruh personel mengikuti apel persiapan di Mapolres Buru. Tim kemudian menempuh perjalanan sekitar 78 kilometer dan tiba di lokasi sasaran pukul 10.30 WIT. Kegiatan penertiban berlangsung hingga pukul 17.00 WIT.
Dalam operasi tersebut, petugas membongkar sekitar 300 unit tenda yang digunakan para penambang sebagai tempat tinggal. Pembongkaran dilakukan dengan melepas terpal dan mencabut tiang penyangga.
Selain itu, aparat juga memutus serta membongkar saluran pipa air yang menjadi penunjang utama aktivitas pertambangan.
Dari hasil penertiban, sebanyak 22 unit mesin penyedot air dipastikan tidak lagi beroperasi setelah saluran airnya diputus.
Sementara itu, dari 28 unit long boat yang sebelumnya aktif, kini hanya tersisa 6 unit dengan fungsi terbatas untuk mengangkut peralatan keluar lokasi. Para pemiliknya telah diimbau untuk menghentikan aktivitas.
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, menegaskan, pemutusan sumber air dan penghentian operasional transportasi menjadi kunci utama dalam menghentikan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
“Aktivitas pertambangan di area perbukitan sudah tidak terlihat. Hampir seluruh area di sekitar bibir sungai telah bersih,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Ia menambahkan, langkah selanjutnya akan difokuskan pada penindakan terhadap sisa mesin yang masih terpasang serta transportasi ilegal yang masih beroperasi.
“Ke depan, kami akan memastikan seluruh aktivitas ilegal di wilayah ini benar-benar berhenti total,” tegasnya. (F64)
