
Jakarta, Fakta64.com – Di tengah ketidakpastian geopolitik global, tekanan harga energi, serta volatilitas pasar keuangan, sektor jasa keuangan Indonesia masih menunjukkan ketahanan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga, ditopang oleh kinerja perbankan, pasar modal, serta bauran kebijakan fiskal dan moneter.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 29 Juli 2026 yang kemudian dituangkan dalam Siaran Pers RDK Juli 2026, tertanggal 4 Agustus 2026.
OJK mencatat tekanan eksternal masih cukup besar. Eskalasi konflik di Timur Tengah kembali mendorong kenaikan harga minyak, sementara kebijakan tarif baru Amerika Serikat terhadap 60 negara mitra dagang turut menjaga premi risiko global pada level tinggi.
Dana Moneter Internasional (IMF) bahkan merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3 persen dari sebelumnya 3,1 persen. Meski demikian, perkembangan investasi di sektor kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat menopang prospek pertumbuhan global.
Di dalam negeri, kondisi justru menunjukkan sejumlah sinyal positif. Inflasi Juli 2026 tercatat 2,88 persen secara tahunan (yoy), sementara Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur kembali memasuki zona ekspansi dengan level 50,2.
Pasar Modal Mulai Bangkit
Perbaikan juga terlihat di pasar modal domestik. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Juli 2026 ditutup di level 6.236,13 atau menguat 10,51 persen secara bulanan.
Tekanan jual investor asing yang sebelumnya cukup kuat mulai mereda. Pada Juli 2026, investor asing justru mencatatkan net buy sebesar Rp1,62 triliun. Angka ini berbalik tajam dibanding Juni 2026 yang mencatat net sell Rp19,63 triliun.
Likuiditas pasar juga membaik. Rata-rata bid-ask spread menyempit menjadi 1,33 persen dari 1,75 persen pada Juni. Namun, rata-rata nilai transaksi harian justru turun menjadi Rp14,31 triliun dari Rp22,23 triliun pada bulan sebelumnya.
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) berada pada level 430,46 atau naik 0,14 persen secara bulanan. Investor asing juga masih membukukan net buy Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp6,39 triliun hingga 29 Juli 2026.
Yang tak kalah menarik, jumlah investor pasar modal terus bertambah. Sepanjang Juli 2026 terdapat tambahan sekitar 1,10 juta investor baru. Secara tahunan berjalan, jumlah investor pasar modal telah mencapai 30,06 juta atau tumbuh 47,63 persen.
Penghimpunan dana korporasi melalui pasar modal juga masih kuat. Hingga akhir Juli 2026, fundraising telah mencapai Rp121,96 triliun, sementara terdapat 15 rencana penawaran umum dalam pipeline dengan nilai indikatif Rp11,88 triliun.
Kredit Bank Melaju, Risiko Justru Menurun
Sektor perbankan menjadi salah satu penopang utama stabilitas jasa keuangan. Kredit perbankan pada Juni 2026 tumbuh 12,67 persen secara tahunan menjadi Rp9.081 triliun, meningkat dari pertumbuhan 11,51 persen pada Mei.
Kredit investasi menjadi motor utama dengan pertumbuhan 24,9 persen. Kredit modal kerja tumbuh 8,94 persen, sedangkan kredit konsumsi tumbuh 5,75 persen.
Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh paling tinggi mencapai 20,45 persen yoy. Kredit UMKM juga menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan 1,05 persen, meningkat dibanding 0,60 persen pada Mei.
Namun, pertumbuhan kredit yang lebih cepat dibandingkan Dana Pihak Ketiga (DPK) membuat rasio likuiditas perbankan sedikit menurun. DPK tumbuh 10,21 persen menjadi Rp10.282 triliun.
Meski demikian, OJK menegaskan kondisi likuiditas masih memadai. Rasio AL/NCD tercatat 101,92 persen dan AL/DPK 23,08 persen, jauh di atas batas masing-masing 50 persen dan 10 persen. Sementara Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada pada level 182,75 persen.
Kualitas kredit juga membaik. NPL gross turun dari 2,17 persen menjadi 2,09 persen, sedangkan NPL net berada di 0,82 persen. Loan at Risk (LaR) juga turun menjadi 8,47 persen.
Ketahanan modal perbankan tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,70 persen dan profitabilitas bank yang tercermin dari ROA sebesar 2,47 persen.
Judi Online Dibidik, Puluhan Ribu Rekening Diperiksa
Di balik stabilnya sektor perbankan, OJK juga menaruh perhatian serius terhadap ancaman kejahatan keuangan digital, khususnya perjudian daring.
OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
Langkah tersebut juga diperluas dengan meminta bank melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring.
Tak hanya itu, OJK mencabut izin dua bank perekonomian rakyat pada Juli 2026 sebagai bagian dari penegakan ketentuan di sektor perbankan.
Ancaman Pinjol Ilegal Masih Besar
Ancaman terhadap masyarakat juga terlihat dari tingginya pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.
OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.394 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.161 terkait investasi ilegal, dan 174 pengaduan mengenai gadai ilegal.
Dalam periode yang sama, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Angka ini memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekosistem keuangan digital masih berjalan beriringan dengan ancaman praktik ilegal yang menyasar masyarakat.
Pengaduan Konsumen Capai 57 Ribu
Tekanan terhadap perlindungan konsumen juga tercermin dari jumlah pengaduan yang masuk.
Sepanjang 1 Januari hingga 13 Juli 2026, OJK menerima 383.124 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 57.366 pengaduan.
Pengaduan terbesar berasal dari industri financial technology sebanyak 25.443 laporan, disusul sektor perbankan 18.578 laporan dan perusahaan pembiayaan 11.418 laporan.
Pada saat yang sama, OJK mencatat 137 pelaku usaha jasa keuangan telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total Rp73,36 miliar, ditambah SGD88,74 dan USD32.500.
Aset Kripto Makin Besar, Pengawasan Diperketat
Sektor aset keuangan digital dan kripto juga terus berkembang. Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 22,69 juta akun pada Juni 2026.
Nilai transaksi aset kripto pada bulan tersebut mencapai Rp28,58 triliun, melonjak 24,20 persen dibandingkan Mei. Transaksi derivatif aset keuangan digital juga mencapai Rp4,19 triliun.
Namun pertumbuhan tersebut dibarengi penguatan pengawasan. Selama Juli 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada enam penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan dan satu penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto.
Sanksi tersebut terdiri dari satu pembatalan pendaftaran dan enam peringatan tertulis.
OJK Perketat Industri Pembiayaan
Di sektor pembiayaan, piutang perusahaan pembiayaan mencapai Rp511,26 triliun pada Juni 2026 atau tumbuh 1,88 persen yoy.
Risiko pembiayaan justru menunjukkan perbaikan. NPF gross turun menjadi 3,01 persen dan NPF net menjadi 0,81 persen.
Namun OJK masih menemukan persoalan permodalan. Sebanyak delapan dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar. Selain itu, tujuh dari 94 penyelenggara pinjaman daring belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Selama Juli 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan pelaku industri PVML, terdiri dari perusahaan pembiayaan, modal ventura, pinjaman daring, pergadaian, lembaga keuangan mikro, dan lembaga keuangan khusus.
Total sanksi tersebut terdiri dari 44 sanksi denda dan 132 sanksi peringatan tertulis.
Stabil, tetapi Bukan Tanpa Risiko
Gambaran OJK menunjukkan sektor jasa keuangan Indonesia memang masih berada dalam kondisi stabil. Kredit tumbuh, kualitas aset membaik, pasar modal mulai menguat, investor bertambah, dan ekosistem digital terus berkembang.
Namun di balik angka-angka positif itu, sejumlah pekerjaan rumah masih membayangi. Ketidakpastian global, tekanan likuiditas, permodalan sejumlah pelaku industri, maraknya pinjol ilegal, perjudian daring, investasi ilegal, hingga meningkatnya pengaduan konsumen menjadi sinyal bahwa stabilitas tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan.
Bagi OJK, tantangan berikutnya bukan sekadar menjaga sektor jasa keuangan tetap tumbuh, tetapi memastikan pertumbuhan tersebut berlangsung dengan integritas, tata kelola, perlindungan konsumen, dan pengawasan yang semakin ketat.
Dengan demikian, stabilitas sektor jasa keuangan pada Juli 2026 memang terjaga. Tetapi angka-angka yang sama juga memperlihatkan bahwa ruang pengawasan masih terbuka lebar. (F64)
