
Jakarta, Fakta64.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu fondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Setelah lebih dari satu dekade berjalan, JKN tidak hanya memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan sosial yang berdampak pada produktivitas, ekonomi, dan daya saing nasional.
Capaian tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban BPJS Kesehatan kepada publik atas pengelolaan Program JKN sepanjang tahun 2025, sekaligus wujud keterbukaan informasi dalam mengelola dana publik.
“Program JKN bukan sekadar memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya SDM Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing,” katanya dalam rilis yang diterima media ini, Kamis, (2/7/2026).
Ia menegaskan, akses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa beban biaya besar memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap produktif, bekerja, dan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa.
Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,62 persen dari total penduduk Indonesia. Cakupan besar itu diikuti tingginya pemanfaatan layanan kesehatan. Sepanjang 2025, Program JKN mencatat lebih dari 725,3 juta pemanfaatan layanan, atau lebih dari 1,9 juta pemanfaatan setiap hari.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN. Di sisi lain, capaian itu juga menjadi sinyal bahwa akses layanan kesehatan semakin terbuka bagi peserta di berbagai daerah.
“Angka tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN, sekaligus menunjukkan bahwa layanan kesehatan yang berkualitas semakin mudah diakses oleh peserta di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Untuk memperkuat layanan, BPJS Kesehatan terus mendorong transformasi digital melalui berbagai kanal, mulai dari Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp atau PANDAWA di nomor 08118165165, hingga Care Center 165.
Kemudahan akses itu juga ditopang perluasan jejaring fasilitas kesehatan. Hingga akhir 2025, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, serta 6.190 fasilitas kesehatan penunjang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dari sisi keuangan, Pujo menyebut pengelolaan Dana Jaminan Sosial Kesehatan berada dalam kondisi sehat dan akuntabel. Hingga akhir 2025, aset bersih DJS Kesehatan tercatat Rp30,04 triliun. Jumlah tersebut mampu memenuhi estimasi pembayaran klaim selama 1,88 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil investasi Dana Jaminan Sosial Kesehatan juga mencapai Rp3,94 triliun. Capaian ini, menurut Pujo, menunjukkan pengelolaan dana dilakukan secara hati-hati dengan orientasi pada keberlanjutan program.
BPJS Kesehatan juga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasi dari Kantor Akuntan Publik untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, atau 34 kali sejak masih berbentuk PT Askes (Persero).
Selain itu, BPJS Kesehatan mencatat skor 97,67 dalam penilaian tata kelola organisasi, skor 4,01 pada maturitas Governance, Risk and Compliance, skor 685 pada Baldrige Excellence Framework, serta skor 80,48 dalam Survei Penilaian Integritas yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menambahkan, manfaat Program JKN tidak berhenti pada sektor kesehatan. Berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Program JKN berkontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto nasional hingga Rp129 triliun.
Program tersebut juga disebut menciptakan sekitar 3,5 juta lapangan kerja dan memberi efek berganda pada sektor jasa kesehatan, industri makanan dan minuman, serta layanan sosial.
Tidak hanya itu, Program JKN dinilai berhasil menyelamatkan sekitar 8,1 juta penduduk dari kemiskinan pada periode 2018–2019, serta melindungi kurang lebih 16 juta penduduk dari risiko jatuh miskin akibat beban biaya kesehatan.
Kajian tersebut juga menunjukkan bahwa setiap kenaikan 1 persen kepesertaan Program JKN mampu meningkatkan pengeluaran per kapita sebesar 2,71 persen. Program ini juga berkontribusi terhadap peningkatan angka harapan hidup hingga tiga tahun dan mendorong produktivitas masyarakat.
Meski demikian, BPJS Kesehatan tidak menutup mata terhadap tantangan besar yang masih harus dihadapi. Sepanjang 2025, biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp191,3 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari jumlah itu, sebanyak 26,42 persen digunakan untuk pembiayaan penyakit katastropik. Sebagian besar penyakit tersebut dinilai dapat dicegah melalui pola hidup sehat, deteksi dini, dan penguatan layanan promotif-preventif.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan akan terus mengoptimalkan upaya promotif dan preventif, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kolektabilitas iuran, serta mengendalikan biaya agar Program JKN tetap berkelanjutan.
“Keberhasilan Program JKN merupakan hasil gotong royong seluruh bangsa. BPJS Kesehatan berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, badan usaha, dan seluruh pemangku kepentingan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menegaskan BPJS Kesehatan memikul amanah besar sebagai pengelola dana publik yang berasal dari peserta, pemerintah, dan pemberi kerja.
Menurutnya, pengelolaan Program JKN harus terus dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan integritas.
“Public Expose merupakan wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus bentuk pertanggungjawaban BPJS Kesehatan dalam mengelola Program JKN secara profesional,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan, tantangan ke depan tidak ringan. BPJS Kesehatan bersama seluruh pemangku kepentingan perlu menjaga keberlanjutan finansial Program JKN, meningkatkan kualitas layanan, memperluas kepesertaan aktif, serta memastikan manfaat program terus dirasakan masyarakat.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai penyelenggaraan Program JKN merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menyebut BPJS Kesehatan telah menunjukkan kemajuan dalam peningkatan kualitas layanan, perluasan akses, dan penguatan tata kelola. Namun, capaian tersebut tetap perlu diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor agar keberlanjutan Program JKN dapat terjaga.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menambahkan bahwa ketahanan pembiayaan JKN menjadi kunci dalam membangun sistem kesehatan yang berkelanjutan, efisien, dan inklusif.
Menurutnya, pembiayaan kesehatan tidak boleh hanya dipandang sebagai beban, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun modal manusia yang sehat, meningkatkan produktivitas, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Penguatan ketahanan pembiayaan Program JKN perlu didukung melalui reformasi pembiayaan berbasis prinsip gotong royong, peningkatan efisiensi sistem pelayanan kesehatan, serta kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dunia usaha, dan masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap, dengan penguatan tersebut, Program JKN mampu menjaga keberlanjutannya sekaligus menjadi fondasi dalam mewujudkan masyarakat sehat, produktif, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045. (F64)
