
Ambon, Fakta64.com – Gubernur Maluku resmi melantik dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Maluku, Rabu (17/6/2026).
Pelantikan ini menjadi langkah penyegaran birokrasi sekaligus penguatan struktur pemerintahan daerah, terutama dalam mendorong kinerja pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Maluku.
Dua pejabat yang dilantik yakni Jasmono sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 687 Tahun 2026 tanggal 3 Juni 2026.
Sementara itu, Nur Mardas dilantik sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Permukiman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 766 Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026.
Dalam arahannya, Gubernur Maluku menegaskan bahwa pelantikan jabatan bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan pemerintahan agar lebih efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Gubernur, pejabat yang baru dilantik harus mampu menjawab kepercayaan yang diberikan dengan kerja nyata, tanggung jawab, dan integritas.
Gubernur juga meminta agar keduanya segera beradaptasi dengan tugas baru, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menjaga loyalitas terhadap organisasi.
“Kepercayaan yang diberikan hendaknya dijawab dengan prestasi, pengabdian, dan kerja nyata demi kemajuan daerah serta kesejahteraan rakyat Maluku,” tegas Gubernur.
Pelantikan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam memperbaiki tata kelola birokrasi, memperkuat pelayanan publik, dan memastikan roda pemerintahan berjalan lebih optimal untuk mendukung pembangunan daerah.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para saksi, serta rohaniawan. (F64)
