
Ambon, Fakta64.com – PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon terus memperkuat budaya keselamatan dan keamanan penerbangan dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Melalui program edukasi terpadu yang digelar di SD Inpres 59 Tawiri, Jumat (31/7/2026), pengelola bandara mengajak siswa, guru, dan warga sekitar menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan operasional penerbangan.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIT itu menggabungkan tiga materi utama, yakni sosialisasi keselamatan ruang udara, edukasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta kampanye budaya keamanan penerbangan.
General Manager Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon, Johan Seno Acton, menegaskan, bahwa keselamatan penerbangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola bandara, tetapi membutuhkan dukungan seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan bandara.
“Bandara Pattimura bukan sekadar pintu gerbang konektivitas udara di Maluku, tetapi bagian dari kehidupan masyarakat sekitarnya. Operasional penerbangan yang aman tidak mungkin terwujud hanya melalui sistem internal bandara, melainkan juga memerlukan kesadaran dan keterlibatan masyarakat,” katanya dalam rilis yang diterima media ini.
Menurutnya, edukasi sejak usia dini menjadi langkah strategis dalam membangun budaya keselamatan (safety culture) yang berkelanjutan.
“Melalui integrasi sosialisasi keselamatan ruang udara, edukasi kebakaran, hingga budaya keamanan penerbangan, kami ingin melahirkan generasi yang sadar akan pentingnya keselamatan. Tindakan sederhana seperti tidak menerbangkan layang-layang, menyalakan laser, atau menerbangkan drone di sekitar bandara merupakan kontribusi nyata untuk melindungi keselamatan penerbangan dan nyawa banyak orang,” ujarnya.
Dalam sesi sosialisasi yang dibawakan Unit Airport Safety Management System (ASMS), peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang mencakup radius lima mil atau sekitar 8,045 kilometer dari bandara.
Petugas menjelaskan tiga aktivitas yang dilarang keras dilakukan di kawasan tersebut, yakni menerbangkan layang-layang, menembakkan sinar laser ke arah pesawat, serta mengoperasikan drone tanpa izin.
Safety Officer Bandara Pattimura menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan KKOP memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2009.
“Pelanggaran terhadap keselamatan ruang udara dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Namun fokus utama kami tetap pada pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak bandara terus mengajak anak-anak di sekitar kawasan bandara untuk memilih aktivitas bermain yang lebih aman, seperti sepak bola, petak umpet, kelereng, maupun menggambar, dibanding menerbangkan layang-layang yang dapat membahayakan penerbangan.
Selain itu, Unit Airport Rescue and Fire Fighting (ARFF) memberikan edukasi mengenai pencegahan kebakaran, mulai dari teori dasar “segitiga api”, simulasi pemadaman api secara tradisional, hingga praktik penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Peserta juga diperkenalkan dengan profesi petugas pemadam kebakaran bandara beserta peralatan berstandar internasional, termasuk pakaian tahan panas (Aluminized Fire Suit) dan kendaraan pemadam khusus bandara (Crash Tender).
Diketahui, sementara itu, Unit Aviation Security (Avsec) menanamkan budaya keamanan penerbangan melalui kampanye “Security is Everyone’s Responsibility”. Para siswa dikenalkan dengan prosedur pemeriksaan penumpang dan barang menggunakan X-Ray Scanner serta Walk-Through Metal Detector (WTMD).
Tim Avsec juga memberikan pemahaman mengenai bahaya membawa barang terlarang, dampak serius candaan mengenai bom, hingga larangan memasuki area terbatas bandara tanpa izin resmi.
Sebagai bagian dari pelibatan masyarakat, manajemen Bandara Pattimura turut mengampanyekan gerakan “See Something, Say Something”, yakni mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan barang mencurigakan maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan bandara.
Melalui program edukasi berkelanjutan ini, PT Angkasa Pura Indonesia berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan bandara yang aman, tertib, dan mendukung operasional penerbangan secara berkelanjutan. (F64)
