
Ambon, Fakta64.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku bersama seluruh satuan kerja di Maluku dan Maluku Utara berhasil menggagalkan peredaran 156.980 batang rokok ilegal serta 18,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dalam pelaksanaan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang berlangsung sejak 8 Juni hingga 15 Juli 2026.
Operasi yang digelar serentak di seluruh Indonesia itu difokuskan untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Selama operasi berlangsung, Bea Cukai Maluku mencatat 24 kali penindakan. Rinciannya, Kanwil DJBC Maluku melakukan enam penindakan dengan barang bukti 12.200 batang rokok ilegal, KPPBC TMP C Ambon enam penindakan dengan 32.580 batang, KPPBC TMP C Tual lima penindakan dengan 2.020 batang, serta KPPBC TMP C Ternate tujuh penindakan yang mengamankan 110.160 batang rokok ilegal dan 18,3 liter minuman keras ilegal.
Hasil operasi menunjukkan pelanggaran masih didominasi peredaran rokok polos tanpa pita cukai serta rokok berpita cukai palsu. Di wilayah Maluku Utara, rokok ilegal tanpa pita cukai banyak dipasarkan kepada pekerja tambang dan warga negara asing, terutama Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness.
Petugas juga mengungkap praktik pemalsuan pita cukai pada rokok merek Country, SB, dan Pro Kita. Dalam modus tersebut, rokok berpita cukai palsu dicampur dengan produk asli untuk mengelabui konsumen.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya perubahan kualitas rokok yang beredar di pasaran.
Dari seluruh perkara yang ditangani, satu kasus diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan nilai Rp121.888.000. Sementara itu, apabila seluruh rokok ilegal tersebut berhasil beredar, negara diperkirakan berpotensi mengalami kerugian hingga Rp150.974.402, yang berasal dari potensi kehilangan penerimaan cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Estty Purwadianie Hidayatie, mengatakan keberhasilan Operasi ASAP tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga berbagai modus pelanggaran dapat diungkap,” katanya.
Bea Cukai Maluku mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk hasil tembakau dengan memastikan rokok yang dibeli menggunakan pita cukai asli. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, baik tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu.
Ke depan, Bea Cukai Maluku menegaskan akan terus memperkuat pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan, guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di wilayah Maluku dan Maluku Utara. (F64)
