
Cilegon, Fakta64.com – Jasa Raharja bergerak cepat memastikan hak perlindungan korban insiden kebakaran KMP Batumandi terpenuhi. Sebanyak 11 korban yang menjalani perawatan di RS Krakatau Medika, Cilegon, Banten, telah mendapatkan jaminan biaya perawatan sebagai bentuk kehadiran negara dalam penanganan musibah transportasi laut.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional Ariyandi turun langsung menjenguk para korban pada Selasa malam (20/10/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Hendra Kurniawan, serta jajaran pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Rombongan meninjau kondisi para korban sekaligus memastikan pelayanan medis berjalan optimal.
Di tengah situasi darurat, kepastian penanganan dan pembiayaan perawatan menjadi perhatian utama agar korban dapat berkonsentrasi menjalani pemulihan.
Muhammad Awaluddin menegaskan, penerbitan jaminan biaya perawatan bagi 11 korban merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar secara cepat dan tepat, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami menyampaikan doa dan empati atas terjadinya musibah ini. Semoga seluruh korban yang tengah menjalani perawatan segera dipulihkan seperti sedia kala,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh korban memperoleh jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Menurut Awaluddin, prioritas Jasa Raharja bukan hanya menerbitkan jaminan, tetapi juga memastikan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan pemangku kepentingan berjalan efektif. Dengan demikian, proses penanganan medis dan administrasi penjaminan dapat berlangsung sesuai ketentuan.
“Prioritas kami adalah memastikan para korban mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan dan proses penjaminan biaya perawatan berjalan dengan baik. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan rumah sakit serta seluruh pihak terkait agar korban dapat berfokus pada pemulihan,” ungkapnya.
Koordinasi Lintas Instansi Jadi Kunci Penanganan Korban
Penanganan korban kebakaran KMP Batumandi melibatkan koordinasi sejumlah pihak, mulai dari Jasa Raharja, rumah sakit, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, kepolisian, hingga operator penyeberangan.
Sinergi tersebut menjadi penting untuk memastikan korban memperoleh pelayanan sesuai haknya, sekaligus mendukung kelancaran proses pemulihan setelah insiden.
Jasa Raharja menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan hak perlindungan korban terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian jaminan biaya perawatan bagi 11 korban menjadi langkah konkret dalam penanganan pascakebakaran KMP Batumandi. Namun, di atas seluruh proses administrasi dan koordinasi, keselamatan serta pemulihan korban tetap menjadi prioritas utama. (F64)
