
Ambon, Fakta64.com — Sejumlah raja dan perangkat negeri adat di Kabupaten Buru menemui Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (27/8/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait pembangunan daerah, perlindungan hak masyarakat adat, dan pengelolaan potensi pertambangan.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat menegaskan dukungan terhadap program pembangunan pemerintah, termasuk proyek strategis di Kabupaten Buru. Namun, dukungan itu harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan keberadaan pranata adat setempat.
Raja Petuanan Kayeli, Fandy Azhari Wael, mengatakan pembangunan perlu melibatkan masyarakat adat agar kebijakan pemerintah tidak mengabaikan kepentingan warga yang telah lama hidup di wilayah tersebut.
“Kami tetap mendukung apa yang menjadi program pemerintah. Yang kami utamakan adalah penghargaan terhadap masyarakat yang ada di sana,” kata Fandy.
Ia berharap pemerintah daerah, pemerintah negeri, dan masyarakat adat dapat membangun komunikasi serta bekerja sama dalam menyikapi dinamika pembangunan di Kabupaten Buru.
Menurutnya, pranata adat perlu mendapat ruang yang proporsional agar kepentingan pembangunan dan hak masyarakat dapat berjalan beriringan.
Selain persoalan adat, pertemuan itu turut menyoroti peluang ekonomi masyarakat melalui sektor pertambangan.
Ketua Koperasi Barusa, Rustam Arif Soemole, berharap koperasi masyarakat adat yang telah mengantongi legalitas memperoleh kesempatan menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menilai koperasi dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengelola potensi ekonomi berdasarkan kearifan lokal, dengan tetap mematuhi aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami berharap masyarakat diberi kesempatan untuk bekerja sesuai kearifan lokal dan internal koperasi, tentunya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Rustam juga mengungkapkan adanya kendala teknis di lapangan terkait proses penertiban di kawasan Gunung Botak.
Ia berharap, setelah proses penertiban selesai, koperasi yang memiliki izin dapat segera menjalankan aktivitas secara legal.
Menurut Rustam, Gubernur Hendrik Lewerissa merespons aspirasi tersebut dan mengingatkan agar seluruh aktivitas ekonomi, termasuk pertambangan, dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum serta tidak merusak lingkungan.
“Pak gubernur menyampaikan kepada kami, marilah bekerja sesuai dengan undang-undang dan jangan melakukan kerusakan lingkungan,” katanya.
Pertemuan ini menempatkan dua isu utama sebagai perhatian, yakni penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan kepastian ruang usaha bagi koperasi yang legal. Keduanya menjadi bagian penting dalam mendorong pembangunan Kabupaten Buru agar tetap berjalan sesuai aturan, melibatkan masyarakat, dan memperhatikan kelestarian lingkungan. (F64)
