
Ambon, Fakta64.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengambil langkah administratif terhadap Staf Pribadi (Sespri) Gubernur Maluku, Corneles Gainau, menyusul pemberitaan media massa yang menjadi perhatian publik.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memerintahkan yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari tugas kesehariannya hingga proses pemeriksaan selesai.
Langkah tersebut disampaikan Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang. Ia menegaskan, Gubernur memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang berkembang dan telah menginstruksikan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Gubernur telah memerintahkan untuk membebastugaskan Saudara Corneles Gainau dari tugas-tugas kesehariannya sebagai Sespri Gubernur, terhitung sejak instruksi dikeluarkan sampai seluruh proses pemeriksaan selesai,” kata Kasrul.
Selain pembebastugasan, Gubernur juga memerintahkan Tim Penegak Disiplin untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam. Pemeriksaan ini ditujukan untuk memastikan persoalan yang menjadi sorotan publik ditangani secara objektif dan berdasarkan fakta.
Pemprov Maluku menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Prinsip ini penting untuk melindungi hak-hak serta nama baik yang bersangkutan dan keluarganya selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujar Kasrul.
Pemprov Minta Pers Kedepankan Verifikasi
Di tengah proses penanganan tersebut, Pemprov Maluku menegaskan tetap menghormati kebebasan pers dan memandang media sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan serta penyampaian informasi kepada masyarakat.
Meski demikian, Kasrul mengingatkan insan pers agar tetap berpegang pada kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi informasi, serta menerapkan prinsip check and recheck dan cover both sides sebelum menerbitkan berita.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pemberitaan awal yang diterbitkan Media Bela Negara. Pemprov Maluku menyayangkan keterbatasan informasi mengenai struktur redaksi media tersebut yang, menurut Kasrul, menyulitkan upaya konfirmasi.
“Berdasarkan penelusuran, media tersebut tidak mencantumkan penanggung jawab, pemimpin redaksi maupun kontributor resmi di Ambon. Alamat redaksi yang dicantumkan berada di Utan Kayu, Jakarta, sehingga proses konfirmasi menjadi sulit dilakukan,” jelasnya.
Pemeriksaan Jadi Penentu
Pemprov Maluku menegaskan tidak menghindari kritik maupun pemberitaan media. Pemerintah daerah, kata Kasrul, berkomitmen menindaklanjuti setiap persoalan secara terbuka, berdasarkan fakta, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, proses pemeriksaan oleh Tim Penegak Disiplin menjadi tahapan penting untuk mengungkap persoalan yang melatarbelakangi pemberitaan tersebut.
Hasil pemeriksaan diharapkan memberikan kejelasan atas persoalan yang menjadi perhatian publik sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai aturan.
“Pemprov Maluku berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara terbuka agar seluruh proses pemeriksaan dapat terungkap secara terang benderang,” tutup Kasrul Selang. (F64)
