
Ambon, Fakta64.com — Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Pemberian hak tersebut tidak sekadar mengurangi masa hukuman, tetapi menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan perilaku, memperkuat pembinaan, dan mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
Pesan itu disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sambutan yang dibacakan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, pada acara pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lapas Kelas IIA Ambon, Senin (17/8/2026).
Dalam sambutan tersebut, Menteri menegaskan bahwa remisi harus dipahami sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali menjadi sumber daya manusia yang produktif, mandiri, dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat,” demikian petikan sambutan Menteri.
Menurutnya, sistem pemasyarakatan harus mampu menyeimbangkan kepastian hukum dengan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Pemberian remisi juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan.
Remisi Harus Jadi Momentum Perubahan
Menteri menekankan bahwa remisi tidak boleh berhenti sebagai pengurangan masa hukuman. Hak tersebut harus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian secara sungguh-sungguh.
Bagi narapidana, proses pembinaan diharapkan menjadi bekal untuk menjalani kehidupan secara mandiri setelah bebas, sekaligus mencegah pengulangan tindak pidana.
Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna lebih luas karena menyangkut kesempatan memperbaiki masa depan. Oleh sebab itu, pembinaan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Pemerintah juga mendorong agar program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) tidak hanya berorientasi pada perubahan perilaku, tetapi juga menghasilkan keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah warga binaan kembali ke masyarakat.
Salah satu upaya yang didorong ialah pemanfaatan lahan dan sarana yang tersedia untuk kegiatan produktif, seperti budidaya tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, hingga berbagai kegiatan usaha lainnya.
Selain mendukung ketahanan pangan, program tersebut diharapkan memberikan pengalaman kerja dan keterampilan praktis agar warga binaan memiliki bekal untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri.
Menteri Ingatkan Petugas soal Integritas
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penekanan khusus terhadap integritas dan profesionalisme petugas pemasyarakatan.
Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan pembinaan harus dibarengi dengan tata kelola yang bersih serta penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan. Setiap bentuk pelanggaran yang merusak kepercayaan masyarakat, menurutnya, tidak boleh ditoleransi.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi,” tegasnya dalam sambutan tersebut.
Pernyataan itu menempatkan integritas petugas sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, sehingga upaya pembinaan terhadap warga binaan harus berjalan seiring dengan komitmen menjaga institusi dari penyalahgunaan wewenang dan berbagai praktik ilegal.
Gubernur Maluku Serahkan Bantuan Pembinaan
Usai membacakan sambutan Menteri, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyerahkan bantuan berupa tiga set peralatan olahraga tenis meja, 260 eksemplar buku bacaan, serta bibit sayuran kepada Kepala Lapas Kelas IIA Ambon dan Kepala LPKA Ambon.
Penyerahan bantuan tersebut didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku.
Bantuan itu diarahkan untuk mendukung kegiatan olahraga, meningkatkan budaya literasi, serta memperluas aktivitas produktif bagi warga binaan. Pengembangan kegiatan budidaya sayuran juga diharapkan menjadi sarana pembelajaran keterampilan dan kemandirian selama menjalani masa pembinaan.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tidak hanya menjalankan fungsi penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk belajar, berkembang, dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah bebas.
Patita Mart dan Cafe Diresmikan
Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Gubernur Maluku juga meresmikan Gedung Patita Mart dan Cafe milik Koperasi Konsumen Lapas Kelas IIA Ambon.
Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang kegiatan usaha dan pengembangan kemandirian di lingkungan pemasyarakatan.
Namun, keberhasilan pembinaan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh tersedianya fasilitas dan program di dalam lapas. Kesempatan kerja, penerimaan sosial, serta dukungan masyarakat setelah warga binaan menyelesaikan masa pidananya juga menjadi faktor penting dalam proses reintegrasi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Wali Kota Ambon beserta Forkopimda Kota Ambon, Sekretaris Daerah Kota Ambon, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, serta Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku. (F64)
