
Ambon, Fakta64.com — Pemerintah Kota Ambon mengakui pengawasan di kawasan Tanjung Batu Merah masih menjadi persoalan serius. Meski penutupan telah dilakukan berulang kali, aktivitas yang diduga berkaitan dengan prostitusi ilegal disebut kembali muncul ketika pengawasan aparat mengendur.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan, lokasi yang telah ditutup pemerintah tidak boleh kembali digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan keputusan penertiban.
Hal itu disampaikan Wattimena saat menerima aspirasi Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) RI Pulau Ambon di depan Balai Kota Ambon, Senin (21/9/2026).
Menurut Wattimena, persoalan utama bukan semata penertiban, melainkan memastikan aktivitas ilegal tidak kembali berjalan setelah petugas meninggalkan lokasi.
“Kalau ada aparat, tidak ada aktivitas. Tetapi ketika tidak ada aparat, aktivitas berjalan,” ujar Wattimena.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa penertiban yang dilakukan selama ini belum sepenuhnya mampu menghentikan aktivitas yang dilarang di kawasan tersebut.
Pemkot Ambon kini menyiapkan langkah pengawasan berkelanjutan melalui pembentukan tim khusus. Tim ini nantinya bertugas memantau kawasan Tanjung Batu Merah secara kontinu untuk memastikan keputusan penutupan benar-benar dijalankan.
Karaoke Tanpa Izin Terancam Ditutup
Selain dugaan prostitusi ilegal, Pemkot Ambon juga menyoroti keberadaan usaha karaoke yang beroperasi tanpa perizinan.
Wattimena menegaskan, usaha karaoke yang tidak memiliki izin akan ditutup. Pemerintah juga akan menindak kegiatan pembangunan yang tidak mengantongi perizinan sesuai ketentuan.
Namun, tindakan tersebut tetap akan didasarkan pada pemeriksaan status perizinan dan kondisi masing-masing lokasi.
Penataan kawasan, kata pemerintah, tidak hanya menyasar aktivitas yang diduga melanggar aturan, tetapi juga memastikan kegiatan usaha dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Masalah Sampah Belum Tuntas
Persoalan lain yang turut mengemuka dalam pertemuan dengan BKPRMI adalah pengelolaan sampah.
Wattimena mengakui, Pemkot Ambon masih menghadapi kendala dalam menyiapkan tempat pembuangan sementara (TPS) di kawasan Tanjung Batu Merah.
Rencana penempatan TPS sebelumnya beberapa kali mendapat penolakan masyarakat. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan opsi mencari lahan alternatif yang lebih sesuai dan memungkinkan untuk dibeli pemerintah.
Lahan tersebut nantinya diarahkan menjadi lokasi TPS yang lebih layak, sehingga persoalan sampah dapat ditangani tanpa menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.
Buka Ruang Kritik Warga
Wattimena mengapresiasi BKPRMI yang memilih menyampaikan aspirasi dan keresahan masyarakat melalui jalur organisasi.
Menurutnya, kritik dan masukan masyarakat diperlukan sebagai bagian dari evaluasi pemerintah dalam membenahi tata kelola kota.
Dengan demikian, persoalan Tanjung Batu Merah kini tidak hanya menyangkut penutupan dugaan aktivitas prostitusi ilegal.
Pengawasan usaha, legalitas pembangunan, hingga persoalan sampah turut menjadi pekerjaan rumah Pemkot Ambon.
Pemkot menegaskan akan memperkuat pengawasan agar penutupan tidak sekadar berlangsung saat operasi penertiban, tetapi dapat dipastikan secara berkelanjutan di lapangan. (F64)
