
AMBON, Fakta64.com – Persoalan pertanahan di Maluku menjadi salah satu perhatian dalam pertemuan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H., M.H. dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Dr. H. Muhalis, S.SiT., M.H., Med, Selasa (22/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kajati Maluku itu diawali dengan kunjungan silaturahmi sekaligus perkenalan Kakanwil BPN Maluku yang baru. Namun, agenda tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi dua institusi dalam menghadapi dinamika persoalan pertanahan di daerah.
Kejati Maluku dan Kanwil BPN Maluku sepakat bahwa komunikasi dan sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam penanganan berbagai persoalan pertanahan, terutama yang bersentuhan langsung dengan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kajati Maluku Rudy Irmawan menyambut baik kunjungan tersebut. Menurutnya, hubungan kelembagaan antara Kejaksaan dan BPN perlu terus diperkuat agar pelaksanaan tugas masing-masing dapat berjalan efektif.
“Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, terutama dalam menghadapi berbagai dinamika dan persoalan pertanahan di wilayah Maluku,” ujar Rudy.
Sinergi kedua lembaga ini dinilai strategis mengingat persoalan pertanahan kerap membutuhkan koordinasi lintas institusi, khususnya ketika menyangkut aspek administrasi pertanahan, kepastian hak, hingga perlindungan hukum.
Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan ditutup dengan sesi foto bersama jajaran Kejati Maluku dan Kanwil BPN Provinsi Maluku. (F64)
